Meski Tak Ada Sanksi, Anies Berharap Imbauannya Dilaksanakan Pihak Perusahaan

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, seruan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan aktivitas perkantoran terkait penyebaran virus korona bersifat imbauan. Karena bersifat imbauan, tidak disebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hal tersebut.

Namun demikian, lanjut Anies, pihaknya berharap perusahaan atau pelaku usaha mempunyai tanggung jawab moral untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19. Salah satunya menghentikan aktivitas perkantoran.

“Sifatnya imbauan, kami mengundang kepada semua, ini adalah tanggung jawab moral,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Karena sifatnya darurat akibat cepatnya penyebaran virus korona kepada manusia, maka mulai Senin (23/3/2020), Wisma Atlet Kemayoran dipakai untuk rawat pasien korona.

Perusahaan dan semua elemen termasuk para tokoh agama, kata Anies, sudah saatnya saling menghormati perjuangan masing-masing pihak dalam mengendalikan penyebaran virus korona.

Dia mencontohkan perjuangan tenaga medis yang siang malam bekerja melayani dan merawat para pasien yang terpapar virus korona.

“Nah bila kita ingin saudara-saudara kita terbebas, maka tinggallah di rumah, perusahaan juga ambil tanggung jawab. Kemudian bila kita ingin membatu saudara-saudara kita yang bekerja menyembuhkan, merawat, cara mengurangi beban mereka adalah dengan tinggal di rumah,” tutur Anies.

Gubernur DKI itu menegaskan, bahwa pencegahan penyebaran covid-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas, termasuk komunitas bisnis, secara bersamaan disiplin dan langsung saling menopang.

“Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran pemprov dengan Satgas yang di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan covid-19,” ujar Anies.

Menurut Anies, jangan ada orang menganggap masalah kasus korona ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, berpotensi menularkan kepada orang lain. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha. Karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya,” harap Anies.

Seruan Anies kepada perusahaan dituangkan dalam bentuk Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19.

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran covid-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan Covid-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker