Trending Topik

Musim Corona, PN Jakut Gelar Sidang Terdakwa Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Abadikini.com, JAKARTA – Ditengah tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan akan tetap menggelar sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sidang tersebut sedianya bakal digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (19/3/2020) hari ini.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan protokoler terkait pencegahan Covid-19.

Misalnya, dengan memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan cairan antiseptik.

“Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19,” kata Djumyanto seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (19/2020).

Terkait itu, Djumyanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan Pangadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus asal Wuhan, China tersebut.

“Sudah-sudah disemprot cairan disinfektan kemarin,” katanya.

Sidang perdana terdakwa kasus penyiraman air keras RB dan RK beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Dawanta serta panitera pengganti yakni, M. Ichsan. Sementara, surat dakwaan akan dibacakan oleh JPU, Fedrik Adhar.

Adapun, dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker