Fatwa Lengkat MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Virus Corona

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19). Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur dan bisa di laksanakan di rumah masing-masing kaum muslimin.

Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI terlebih dahulu menimbang manfaat dan mudhorot akan bahanya virus corona, selain itu MUI juga mengiat beberapa kutipat firman Allah SWT dalam Al-Quran dan hadits nabi Muhammad SAW serta memperhatika pendapat ijma ulama seperti al-Nawawi dan Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar Bafadhal al Hadramy al Sa’dy al Madzhajy

Berikut Fatwa lengkat Majelis Ulama Indonesia tentang “Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona Virus (Covid-19)” berupa surat elektronik berupa 10 halama yang diterima Abadikini.com, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker