Anies Harus Membayar Rp 1 Triliun Terhadap Korban Banjir Jakarta

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

“Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action,” ujar anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, seperti dilansir dari laman tempo, Rabu (18/3/2020).

Tigor mengatakan gugatan class action banjir tersebut diajukan melalui lima orang wakil kelas. Mereka adalah Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat, Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur, Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan, Alfius Christono dari Jakarta Utara, serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.

Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya. “Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya,” kata Tigor.

Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.

Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

“Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat,” kata Tigor. Ia mengatakan, penetapan majelis hakim dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2020. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker