Merebaknya Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat Diganti Dzuhur

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum shalat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). MUI memperbolehkan kalangan muslim tidak menjalankan shalat Jumat di masjid jika di suatu dearah ditetapkan sebagai zona bahaya penyebaran virus mematikan itu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, bagi muslim yang terpapar korona, wajib baginya untuk mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Karena itu, dia dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di tempat kediaman.
“Karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Ni’am dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).
Adapun bagi umat Islam yang belum terjangkit virus korona namun berada di lokasi berbahaya penyebaran virus tersebut, mereka juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan shalat Jumat. Pertimbangannya juga demi keselamatan.
Tidak hanya itu, untuk menghindari terjangkitnya virus korona, umat muslim di zona penularan tinggi juga diperbolehkan meninggalkan jamaah shalat lima waktu dan tarawih di masjid.
“Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di kediaman atau rumah masing-masing,” ujarnya.
Menurut dia, keselamatan umat lebih penting. Jika kawasan itu dinilai membahayakan karena sebararan virus tersebut, umat Islam dapat meniadakan salat di masjid sampai keadaan menjadi normal kembali. Kendati demikian, dia wajib menggantinya dengan shalat dzuhur.
Ni’am melanjutkan, tetapi jika di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah, umat tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
“Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ucapnya.
Sejumlah negara yang terpapar virus korona telah memberlakukan kebijakan serupa. Di Singapura, shalat Jumat ditiadakan demi menghindari penyebaran virus yang telah merenggut ribuan nyawa ini. Begitu juga di Iran, setelah virus itu menginfeksi ribuan warganya.