Trending Topik

Pengamat: FPI dan PA 212 Selalu Jual Islam Sebagai Komoditas

"Sebenarnya ormas macam FPI ini kan cuma berusaha mencari panggung dengan jualan Islam sebagai komoditasnya"

Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai aksi demonstrasi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kedutaan Besar (Kedubes) India sebagai salah satu usaha mencari panggung dengan menjual agama sebagai komoditas.

“Sebenarnya ormas macam FPI ini kan cuma berusaha mencari panggung dengan jualan Islam sebagai komoditasnya,” ujar Wasisto seperti dilansir dari laman Tagar, Jumat, (13/3/2020).

Tak hanya itu, Wasisto juga menyayangkan aksi bakar bendera India yang dilakukan aliansi ormas di atas, dia pandang berpotensi menimbulkan krisis diplomatik antara Indonesia dengan India.

Aksi itu, menurutnya, dapat memantik emosi Pemerintah India yang berujung dengan penarikan Duta Besar (Dubes) India dari Indonesia.

“India bisa saja marah dengan aksi tersebut dan kemudian menarik Dubesnya dari Jakarta. Hal ini jelas berdampak relasi multisektor yang dibangun dua negara selama ini,” kata pria kelahiran Yogyakarta itu.

Hal senanda dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin yang menganggap aksi pembakaran bendera India dan ancaman sweeping kepada warga India di Indonesia oleh FPI, GNPF-U, dan PA 212, akan mencoreng reputasi negeri ini.

“Yang tidak boleh itu melakukan pembakaran, melakukan anarkisme, melakukan sweeping, itu yang tidak boleh. Itu akan mencoreng wajah kita sendiri atau (wajah) mereka sendiri,” ujar Ujang.

Sebelumnya, Duta Besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat menganggap ketiga ormas yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada Jumat, 6 Maret 2020, tergolong sebagai kelompok ekstremis.

“Golongan ekstremis ini idenya menyebarkan ketakutan sehingga orang-orang panik. Bila kita takut dan panik, mereka menang. Jadi kita tidak akan merespons hal-hal seperti itu,” ujar Pradeep di Kedubes India, 6 Maret lalu.

Seperti diketahui, undang-undang (UU) Kewarganegaraan yang disahkan parlemen India pada Desember 2019 menyulut pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di New Delhi, India.

UU tersebut berisi semua imigran yang rata-rata berasal dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh dapat memeroleh status kewarganegaraan India. Namun, keistimewaan itu tidak berlaku jika imigran tersebut memeluk agama Islam.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker