Rencana FPI Sweeping WN India, Dinilai Pengamat Akan Mencoreng Indonesia dan Islam

Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai rencana Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212, untuk melakukan sweeping ke warga India yang tinggal di Indonesia menjadi suatu tindakan yang dapat mencoreng wajah Islam.

“Janganlah melakukan sweeping-sweeping, karena itu akan merugikan dan mencoreng nama baik dari pada Indonesia dan Islam sendiri,” kata Ujang di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Dia menekankan segala macam tindakan berupa ancaman kekerasan seperti aksi sweeping, tidak akan menyelesaikan pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di India, malah menambah runyam persoalan di Tanah Air.

Pada demonstrasi 6 Maret 2020 di depan Kedutaan Besar India, PA 212 bahkan sempat mengancam bakal menutup usaha perusahaan produksi film milik Raam Punjabi.

“Janganlah melakukan tindakan-tindakan dengan cara-cara kekerasan terhadap orang lain,” katanya.

Ancaman itu terlontar sebagai bentuk peringatan FPI dan ormas Islam lainnya ditujukan kepada Kedutaan Besar India untuk Indonesia, agar merespons merespons secepatnya permintaan mereka. Apabila tidak disambut, maka bakal ada aksi berjilid-jilid dalam isu yang sama.

Dalam aksi demo tersebut, FPI, GNPF-U, dan PA 212 juga sempat melakukan aksi pembakaran bendera India. Hal itu malahan menyulut emosi Duta Besar India untuk Indonesia Pradeep Kumar Rawat. Dia menilai ketiga ormas tersebut sebagai kelompok ekstremis.

Mengutip dari Tagar, Ujang mengaku sangat menyayangkan tindakan pembakaran bendera India. “Harusnya demonstrasi boleh. Tapi tidak boleh juga membakar atribut-atribut yang menjadi simbol dari pada negara itu,” kata dia.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, aksi pembakaran bendera India merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan proses demokrasi di Indonesia.

Dia menegaskan, siapapun pihak yang terlibat dalam tindakan pembakan bendera India harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Artinya memang tindakan yang bertentangan dengan proses demokrasi ya tidak boleh, harus ditindak. Kalau itu harus ditindak. Soal demonya, silakan. Tapi soal persoalan kriminalnya ya harus dihukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, undang-undang (UU) Kewarganegaraan yang disahkan parlemen India pada Desember 2019 menyulut pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di New Delhi, India.

UU tersebut berisi semua imigran yang rata-rata berasal dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh dapat memeroleh status kewarganegaraan India. Namun, keistimewaan itu tidak berlaku jika imigran tersebut memeluk agama Islam

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker