KPK Serukan Masyarakat Awasi Sidang Perdana Tersangka Penyerangan Novel Baswedan

Abadikini.com, JAKARTA – Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pekan depan. KPK mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal persidangan tersebut.

“KPK bersama masyarakat tetap harus ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Selain itu, Ali berharap persidangan itu bisa mengungkap fakta dugaan adanya aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Novel itu. Dengan demikian, Ali mengatakan kasus tersebut tidak berhenti pada 2 terdakwa penyiraman air keras itu.

“KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja,” sebut Ali.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakut menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Salim Baswedan dari Kejaksaan. Sidang pertama perkara ini akan dilakukan pada Kamis (19/3/2020).

“Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” ujar humas PN Jakut, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2020).

Nantinya sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Djuyamto, dan anggota majelis Taufan Mandala dan Agus Darmawanta. Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.

Dalam berkas perkara, disebutkan terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan. Di antaranya Primair pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Polisi sebelumnya menyerahkan dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Selain menyerahkan tersangka, polisi menyerahkan barang bukti perkara.

Baca juga:
Polisi Serahkan 2 Penyerang Novel ke Kejaksaan

Berdasarkan keterangan pers Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pihaknya menerima penyerahan kedua tersangka pada Selasa (25/2). Pelimpahan kedua tersangka diterima pada pukul 13.35 WIB.

Dalam kasus ini, diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2020) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020,” kata Nirwan.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker