Karena Pertimbangan Ini Ahok Bisa Saja Batal Pimpin Ibu Kota Baru

Abadikini.com, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digadang-gadang akan dipilih Presiden Jokowi dari 4 calon yang ada untuk memimpin ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Jika hal itu terjadi, Jokowi dianggap mengabaikan atau melanggar prinsip good governance.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, Rabu (11/3/2020). Menurut Ubedilah, prinsip good governance yang sering digaungkan Jokowi akan luntur jika memaksa mengangkat Ahok sebagai pemimpin IKN.

“Jika Jokowi memaksakan kehendak mengangkat Ahok sebagai gubernur ibukota baru, itu menunjukkan Jokowi telah mengabaikan salah satu prinsip good governance, yaitu prinsip partisipasi,” ucap dia.

Karenanya, kata analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, Jokowi harus memperhatikan aspirasi publik dalam mengambil keputusan tersebut. “Pandangan publik tentang Ahok itu kontroversial, ada pro dan kontra, tetapi cenderung dipandang berpotensi negatif,” jelas Ubedilah.

Yang kontra terhadap Ahok bukan hanya karena Dirut Pertamina itu telah terbukti dimuka hukum melakukan penistaan agama, melainkan adanya dugaan terlibat kasus korupsi semenjak di ibukota.

“Tentu bukan sekedar karena Ahok pernah terbukti dimuka hukum telah melakukan penistaan agama sehingga dia dipenjara, tetapi berdasarkan laporan tahun 2017 ke KPK terkait Ahok masih melekat perkara dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti oleh KPK,” jelas Ubedilah.

Dengan demikian, Ubedilah menyarankan agar Jokowi untuk membuka mata terhadap sosok anak bangsa lain yang memiliki peluang yang berkualitas untuk mengisi jabatan tertinggi di IKN baru itu.

“Saya menyarankan kepada Jokowi untuk membuka mata dan pikiranya bahwa di luar lingkaran Istana masih banyak anak bangsa ini yang kualitas kepemimpinannya setara Ahok, bahkan melebihi Ahok,” tutupnya.

Ahok masuk sebagai calon pemimpin IKN baru bersama dengan Bambang Brodjonegoro, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.

Sumber Berita
Rmol.id

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker