BPK Nyatakan Total Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Capai Rp16,81 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp16,81 triliun.

“Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana Rp12,16 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2020) kemarin.

Adapun total nilai aset yang disita dari para tersangka Jiwasraya baru menyentuh Rp13,1 triliun.

Aset yang disita berupa tanah, bangunan, saham, kendaraan, dan perhiasan. “Masih tetap berkembang dan masih dicari untuk menutup pengembaliannya,” sambung Agung.

Adapun enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang ditetapkan Kejaksaan Agung ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.

Kejagung kini berencana melimpahkan berkas tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. “Langsung kami serahkan. Tahap pertama tiga tersangka yaitu HP, HR, dan S. Yang lain menunggu selesai pemberkasan,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, kemarin.

Tersangka baru

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan akan menindak semua pihak yang berupaya menghalangi penuntasan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, kasus ini berpeluang menghadirkan tersangka baru.

“Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada iktikad menghalangi kemudian mempersulit, itu ada pasti ada aturan dan sanksinya,” kata Burhanuddin di Jakarta, kemarin.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) kemarin.

Pasal itu mengatur tentang sanksi kepada pihak dengan iktikad menghalangi suatu proses hukum dalam tindak pidana korupsi. Para penghalang penuntasan kasus bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara dan maksimal denda Rp600 juta.

Burhanuddin kemudian meminta instansi terkait terus mendukung Korps Adhyaksa dalam penuntasan kasus ini.

“Kami akan melimpahkan berkas kasus ini dan tentunya saya memohon support,” ujarnya.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker