Masih Dendam dengan Ahok, Apakah Dendam Bagian dari Rukun Iman Alumni 212?

Abadikini.com, JAKARTA – Peristiwa tahun 2016/2017 kini mulai terulang kembali. Perseteruan antara 212 dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali terjadi. Kalau dulu terakit kasus penistaan agama, kini 212 menolak Ahok menjadi pemimpin ibu kota negara yang baru. Kira-kira siapa yang menang kali ini?

Aksi unjuk rasa yang meminta kasus penistaan agama Ahok itu bermula dari Aksi Bela Islam, Aksi 411, hingga Aksi 212. 212 merujuk pada 2 Desember 2016, saat aksi tentang Ahok yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta digelar di Monas, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan kasusnya, Ahok ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok bebas pada Kamis (24/1/2019).

Kini, perseteruan 212 dan Ahok memasuki babak baru. Mujahid 212 menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Selain itu, Mujahid 212 menolak Ahok menjadi Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).

Sikap penolakan itu disampaikan oleh Ketua Korlabi Damai Hari Lubis, yang mengatasnamakan Mujahid 212. Damai awalnya bicara mengenai anggaran yang besar terkait pemindahan ibu kota.

Damai mengimbau Jokowi mendengarkan sejumlah saran dan masukan dari berbagai tokoh sebelum menghadap DPR. Pemindahan ibu kota ini, kata Damai, menyangkut aspek kerawanan dari sisi politis dan pertahanan negara.

Damai lantas bicara mengenai sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Ahok menjadi salah satu kandidat pimpinan ibu kota baru. Damai menolak Ahok menjadi pimpinan ibu kota lantaran rekam jejaknya selama di DKI.

“Kami butuh sampaikan statement bahwa apabila DPR RI sebagai wakil rakyat menyetujui kepindahan ibu kota negara ini, dan sebagai calon kepala daerahnya adalah Ahok, maka kami katakan dan nyatakan secara tegas, kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah, Ahok perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku wagub dan gubernur DKI periode sebelum Anies,” ujar Damai kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Damai mengungkit karakter dan kepercayaan terhadap Ahok. Menurut Damai, kepercayaan ini penting dalam pengelolaan ibu kota.

“Sementara Ahok jelas pribadi yang rawan, karena faktor trust yang banyak melilit dirinya. Bahkan issue untrusting dimaksud adalah terkait dengan lembaga anti rasuah alias KPK bersumber dari bukti autentik, bukti yang dikeluarkan oleh lembaga negara (BPK). Bahkan data tak terbantahkan salah satunya biografi Ahok, dirinya berstatus eks napi, karena fakta hukum Ahok dulu menistakan Al-Qur`an, kitab suci umat muslim, umat mayoritas negeri ini, dengan modus `menghina` surah Al-Maidah ayat 51,” ujar dia.

212 Minta Erick Thohir Copot Ahok dari Pertamina

Tak sampai di situ, Damai juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ahok dari jabatan Komut Pertamina.

“Kami nyatakan kami menolak Ahok tidak terbatas CEO IKN (Ibu Kota Negara), melainkan juga termasuk minta agar Erick Thohir mencopot Ahok dari posisi Komisaris Pertamina!” tegas Damai.

Damai menyampaikan penolakan pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dia mengatakan pembangunan ibu kota baru akan menghabiskan anggaran yang besar.

“Oleh karena selain anggaran biayanya akan spektakuler atau luar biasa dan diasumsikan akan kembali berutang dengan meminjam kebutuhan pembangunan Ibu Kota melalui kreditor China, Tiongkok. Selain pinjaman kepada investor China asing dan aseng, biaya pasti sangat besar bagi Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” kata Damai.

Terkait desakan ini, hingga kini tak didengar oleh Erick. Buktinya, Ahok masih menjadi Komut Pertamina.

PDIP Bela Ahok

PDIP, sebagai partai tempat Ahok bernaung, membela kadernya itu. PDIP menilai wajar apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Ahok sebagai Kepala Badan Otoritas IKN karena pernah bekerja sama sewaktu di Pemprov DKI Jakarta.

“Karena kita ini bergerak pada negara hukum ya bicara kan, pertama, harus aspek legalitas formalnya lengkap toh. Kedua, kita bicara tentang kompetensi orang. Kalau kita mau tugaskan seseorang untuk mengerjakan sesuatu kan harus dilihat dari sisi kompetensi, kemudian kapasitas, kapabilitasnya. Itu kan harus dihitung,” kata Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Komarudin meyakini Jokowi akan menunjuk orang untuk ditempatkan menjadi Kepala Badan Otoritas IKN yang sesuai dengan pemikirannya. Dia pun menyakini Jokowi memiliki catatan bagaimana kinerja Ahok.

“Nah kalau dia menentukan Ahok atau bukan Ahok, siapa saja Presiden tentukan kan pasti berdasarkan pada argumentasi dasar itu (berdasarkan aturan dan kompetensi). Apalagi, karena Ahok, mereka berdua sama-sama memimpin Jakarta, pasti Presiden punya catatan kan,” papar Komarudin.

“Jadi kalau kemudian Presiden menunjuk Ahok, ya, itu wajar saja, dan itu hak prerogatif presiden mau menentukan siapa. Selama ditentukan tidak melanggar aturan, apa salahnya kalau Ahok dia tunjuk? Tidak ada yang salah di situ,” lanjutnya.

Komarudin juga menganggap wajar jika ada pihak yang menolak Ahok dijadikan Kepala Badan Otoritas IKN. Namun, dia mengingatkan, penolakan tersebut tidak boleh subjektif.

“Tapi bahwa ada pro-kontra, ya, biasalah. Dalam demokrasi orang kan boleh berpendapat toh. Tapi berpendapat dalam demokrasi yang semakin dewasa dan substansi itu harus berdebat pada perdebatan yang rasional dan produktiflah. Tapi saya kira bangsa ini semakin dewasa dalam perdebatan ke depan. Jadi berdebat pada tataran obyektivitas dan substantif,” tutur Komarudin.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut ada empat kandidat Kepala Badan Otorita IKN, salah satunya, Ahok. Untuk menunjuk Kepala Badan Otorita IKN ini Jokowi akan menandatangani Perpres.

“Kandidatnya ada ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyana, keempat Pak Azwar Anas,” tuturnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker