Polisi Bekuk Sindikat Mafia Perbankan, 1 Tewas Ditembak

Abadikini.com, JAKARTA – Aparat Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, membekuk dua sindikat mafia perbankan dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar, di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Sebanyak 11 orang ditangkap, satu di antaranya tewas tertembus timah panas petugas karena melawan menggunakan senjata api pada saat ditangkap.

“Pengungkapan pelaku mafia perbankan, pembobolan kartu kredit dan bank dengan menggunakan virtual account yang dilakukan kelompok dari Palembang. Kerugian dari perbankan itu sekitar Rp 22 miliar. Korban dari BCA,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Nana mengatakan, sindikat pertama terkait kasus pembobolan bank ketika melakukan top up virtual account menggunakan mobile banking. Tiga tersangka yang ditangkap atas nama Frandika (29), Geri (23), dan Helyem Betika (24), melakukan kejahatan memanfaatkan waktu ketika sistem BCA sedang maintenance.

“Modusnya memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan melakukan transaksi top up menggunakan virtual account melalui M-Banking. Saldo tersangka tidak berkurang, melakukannya berkali-kali. Ada tiga tersangka yang ditangkap,” ungkapnya.

Dikatakan, penyidik menyita satu handphone, tiga kartu ATM BCA, satu buku tabungan, dan dua kartu belanja dari tangan tersangka. “Jadi mereka memanfaatkan waktu maintenance pihak bank dengan melakukan transaksi atau pembelanjaan menggunakan mobile banking tanpa mengurangi saldo,” katanya.

Nana melanjutkan, sindikat kedua melibatkan tersangka atas nama Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra (26), Remundo (25), Eldin Agus (23), Sultoni Billah Rizky (22), Helmi alias Dangko (56), dan seorang perempuan Deah Anggraini (22).

“Kelompok YA (Yopi Altobeli) ini terkait kasus pembobolan kartu kredit, dilakukan tujuh tersangka. Ini bisa dikatakan merupakan sindikat mafia perbankan,” katanya.

Nana mengungkapkan, modus kelompok ini adalah melakukan transaksi belanja daring menggunakan kartu kredit nasabah BCA. Mereka awalnya berpura-pura menjadi petugas bank dan menelepon pemilik kartu kredit, kemudian menanyakan kepada pemilik apakah telah melakukan transaksi belanja daring.

Ketika pemilik kartu mengatakan tidak melakukan transaksi, pelaku menyampaikan kalau pihak bank menerima data telah terjadi transaksi. Selanjutnya, mereka meminta kode one time password (OTP) atau kode verifikasi kartu kredit korban agar dibantu membatalkan transaksi belanja daring, yang dikirimkan melalui pesan singkat.

“Yang bersangkutan menanyakan berapa nomor OTP untuk membatalkan belanja online. Biasanya korban percaya karena menganggap pelaku adalah petugas bank. Setelah mendapatkan kode OTP, dia (pelaku) dapat menguras atau memakai kartu kredit dari korban,” jelasnya.

Sindikat

Menurut Nana, tim penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Sumatera Selatan, membekuk sindikat ini di kawasan Tulung Selatan, Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa kemarin. Penyidik terpaksa melakukan tindak tegas terukur kepada tersangka Yopi hingga tewas karena berupaya melawan mengunakan senjata api pada saat ditangkap.

“Barang bukti yang disita, dua senjata api jenis revolver dengan tiga butir peluru 38 milimeter, delapan handphone, dan dompet. Para pelaku saling mengenal, ada satu dua orang merupakan saudara, mereka berada di satu kampung. Uang hasil kejahatan, mereka gunakan untuk foya-foya, ada yang mereka belikan mobil, dan sepeda motor,” katanya.

Nana menyebutkan, Polda Metro Jaya telah mengungkap belasan kasus terkait mafia perbankan dalam kurun waktu 4 tahun, sejak 2016 hingga 2020.

“Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, Polda Metro Jaya telah mengungkap 18 perkara pembobolan kartu kredit dan rekening, dengan jumlah yang diamankan 48 tersangka. Saya mengapresiasi anggota. Kami kepolisian akan terus berupaya maksimal, dan kita fokus untuk memberantas secara tuntas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Kami berupaya memaksimalkan agar masyarakat merasa nyaman,” tandasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, para pelaku pembobol kartu kredit mendapatkan identitas para nasabah bank dengan mencuri data Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Selanjutnya pelaku menghubungi nasabah, berkedok menjadi pegawai bank.

“Mereka mau belanja barang, tetapi harus ada password. Kemudian, yang bersangkutan mengaku sebagai orang bank. Dia telepon setelah dapat datanya dari SLIK OJK. Mengaku saya dari pegawai bank, apakah bapak atau ibu hari ini melakukan belanja online? Dijawab oh saya tidak transaksi. Kalau tidak transaksi, begini bu, begini pak, saya akan batalkan, karena di sini ada (transaksi). Saya dari pegawai bank, saya akan batalkan. Tolong di-SMS ibu atau bapak ada yang namanya OTP, ada kode di situ kasih ke saya, saya batalkan. Padahal itulah kuncinya,” katanya.

Yusri menyampaikan, dengan menggunakan kode OTP itu, pelaku bisa membobol data nasabah kartu kredit dan dipakai untuk belanja daring.

“Dikuras, dibelanjakan lagi, dibelajakan lagi sampai habis (sisa limit kredit). Makanya kerugiannya besar hingga miliaran,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk, Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker