KPU Sampaikan Ada 179 Paslon Perseorangan Daftar Pilkada Serentak 2020

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah kembali memperbarui data bakal calon perseorangan yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sebanyak 179 pasangan calon telah mendaftar ke KPU dan akan mengikuti verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan dari data 181 pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota yang masuk, KPU menemukan dua akun yang ganda, yakni di Sulawesi Tengah dan di Papua Barat.

Setelah melalui pengecekan awal, Evi menyampaikan ada 179 pasangan calon perseroangan yang tersisa. Jumlah itu naik dari posisi Kamis (27/2/2020) yang sebanyak 147 paslon dan meliputi lebih dari separuh kabupaten/kota peserta pilkada. KPU telah menutup tahap pendaftaran dan pengecekan syaratnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, pada tahapan selanjutnya KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi. “Verifikasi administrasi dimulai pada 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020,” ujar Evi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menyebut verifikasi administrasi meliputi pencocokan kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir.
KPU juga akan memeriksa kesesuaian alamat pendukung pada formulir model B1 KWK perseorangan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan.

Verifikasi pun dilakukan untuk melihat kesesuaian antara formulir model B.1-KWK perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Lalu, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dan daerah pemilihan, kecocokan alamat pendukung dengan wilayah administrasi panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan, serta verifikasi terhadap dugaan dukungan.

Dominasi sengketa

Dalam seminar di Samarinda, Kali­mantan Timur, Sabtu (29/2/2020), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto meng­ungkapkan sengketa penghitungan suara masih akan mendominasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2020.

“Yang rawan terjadi kecurangan banyak terjadi penghitungan PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan,” tutur Aswanto seperti dikutip dari laman daring Mahkamah Konstitusi.

Dalam penanganan PHPU Kada, Aswanto menjelaskan banyak pasangan calon yang tidak memercayai kekalahan yang ditetapkan KPU. Akan tetapi, ketika perkara sengketa diputuskan MK, pasangan calon akan lebih mudah menerima kekalahan.

Aswanto menyatakan secara tidak langsung hal tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada MK. “Jangan pernah percaya jika ada yang mengatakan bahwa putusan MK bisa diatur. Hakim akan memeriksa jika memang benar, akan dibenarkan. Begitu juga sebaliknya,” ucap Aswanto.

Pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September. Total 270 daerah akan ikut serta dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker