Kepala Sekolah Ini Didera Hukum Cambuk Gegara Mesum dengan Wakilnya

Kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh dicambuk karena terbukti melanggar qanun Syariat Islam.

Abadikini.com, BANDA ACEH – Seorang wanita berisinial AW, 43 tahun, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh, Senin, 2 Maret 2020. AW yang sebelumnya berstatus sebagai kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dicambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam.

AW ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh saat sedang berduaan bersama wakilnya HO, 35 tahun, dalam kamar di salah satu hotel di kota tersebut pada akhir Oktober 2019 lalu.

Dalam eksekusi tersebut, AW dan HO masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa tahanan selama 5 bulan. Mereka dicambuk setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dikutip dari Tagar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menyebutkan, kedua terpidana dihukum cambuk berdasarkan putusan Nomor 03/JN/2020/MS-Aceh Tanggal 23 Januari 2020.

“Kita sebenarnya Satpol PP dan WH hanya penyelenggara saja. Setelah pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya di proses Mahkamah Syariah dan di Kejaksa,” kata Hidayat.

Selain kedua terpidana tersebut, kata Hidayat, pada waktu bersamaan, pihaknya juga mengeksekusi terdapat 6 terpidana lainnya yang juga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kata Hidayat, keenam terpidana tersebut adalah RA, SF, RAS, ARA, RD dan WM. Mereka ditangkap di beberapa tempat dengan waktu berbeda.

“Untuk ikhtilat ada tujuh terpidana, sedangkan satu lagi pelecehan seksual, di mana ketujuhnya itu tambah satu pelecehan seksual, pasangan ikhtilat hampir semuanya laporan dari masyarakat,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, eksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di kota paling barat Indonesia itu.

“Hari ini sama-sama kita saksikan, ini awal dari 2020 dan yang masih berproses masih ada,” ujarnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker