Direktur Operasional PT Jakpro Diperiksa KPK soal Gratifikasi Tanah

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrachman.

Taufiqurrachman akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah yang menjerat Gusmin Tuarita selaku Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang bersangkutan (Muhammad Taufiqurrachman) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka GTU (Gusmin Tuarita),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Belum diketahui secara pasti kaitan Taufiqurrachman maupun Jakpro dengan kasus gratifikasi ini.

Diketahui, KPK menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anaknya.

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin Tuarita telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.

Sementara, uang yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.

Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker