Boy William, Gisel, Tyas Mirasih dan 3 Artis Lainnya Akan Diperiksa Polisi Terkait Pembobolan Kartu Kredit

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus pembobolan kartu kredit yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim berbuntut panjang lantaran menyeret sejumlah nama artis.

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim telah meringkus tiga orang pelaku ilegal akses bermodus bobol kartu kredit atau Carding, Kamis (27/2/2020).

Tiga orang yang ditangkap polisi yakni berinisial SC, MFD, dan MD.

SC, MFD dan MD mengunakan modus yang boleh dikata nekat.

Sebab, pelaku menyediakan sebuah promo penjualan tiket dan memasarkan barang dan jasa lewat akun media sosial Instagram.

Melalui akun tersebut, ketiganya menawarkan sejumlah promo tiket perjalanan menggunakan pesawat dan penginapan hotel.

Namun, para pelaku itu ternyata membeli sejumlah tiket yang dijual tersebut, dengan cara ilegal yakni memanfaatkan nomor kartu kredit milik orang lain.

Dan mereka telah beroperasi selama kurun waktu setahun, sejak Februari 2019.

“Bisnis travel ini menawarkan promo nasional dan luar. Dibuka melalui tiket kekinian. Ini ada diskon murah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Ruang Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Ketiga tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda.

SC dan MFD diringkus di sebuah kawasan di Jakarta, sedangkan MD diringkus di Pulau Bali.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, peran masing-masing pelaku berbeda-beda.

SG dan MFD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.

Sedangkan, MD merupakan eksekutor yang melakukan pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain atau Carding.

“Mereka beda perannya ini,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, selama menjalankan bisnis lancung itu, ternyata para pelaku melibatkan enam nama orang publik figur dari kalangan artis.

Diantaranya, berinisial, TM, BW, AW, JI, GA, dan RS.

Mereka diduga terlibat sebagai artis endorsement.

Dalam waktu dekat keenam nama artis itu bakal diperiksa penyidik di Mapolda Jatim.

“Namun, dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama,” katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Sementara ini, ungkap Trunoyudo, ada dua artis yang telah menyampaikan konfirmasi kehadiran.

Di antaranya, TM seorang aktris yang kerap tampil di layar lebar ataupun serial FTV.

Serta GA seorang penyanyi kondang yang mengawali debut keartisannya sebagai kontestan ajang pencarian bakat.

“Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020) besok,” pungkasnya.

Para artis dimintai mempromosikan agen travel ketiga pelaku dengan imbalan berupa uang dan beberapa tiket perjalanan transportasi udara atau penginapan hotel yang disediakan oleh agen tersebut.

“Nominal yang dibayar beberapa transaksi yang dibayarkan, baik tiket yang didapat hasil carding atau traveloka pakai uang hasil carding bervaritif,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Berikut daftar imbalan yang diterima keenam artis:

Gisella Anastasia – Diduga menerima sedikitnya Rp 25 juta untuk biaya tiket penerbangan dua orang kelas bisnis dari Jakarta ke Australia.

Jessica Iskandar – Diduga menerima uang senilai Rp 4 juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Bali.

Tyas Mirasih – Diduga memperoleh fasilitas salah satu kamar penginapan di Marina Singapura Bay dengan senilai Rp 5 juta.

Boy William – Diduga menerima uang senilai Rp 75 juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Paris.

Awkarin – Diduga menerima uang senilai Rp 3 juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Singapura.

Ruth Stefani – Diduga menerima uang senilai Rp 1,3 juta sebagai biaya tiket penerbangan Rute Jakarta ke Malaysia.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker