Yusril: Negara Berdasarkan Pancasila Itu Bersifat Netral dalam Hal Ajaran Agama

Abadikini.com, JAKARTA – Dalam beberapa hari belakangan ini terjadi perdebatan sengit di kalangan masyarakat terkait dengan ungkapan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi  yang mengatakan “Agama Musuh Terbesar Pancasila” menanggapi hal itu ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara kita (Indonesia) yang dasarnya Pancasila itu, semua agama secara teoritis mempunyai kedudukan yang equal atau seimbang. Negara tidak bersifat sekuler seperti di Filipina dan negara juga tidak didasarkan kepada salah satu agama seperti di Malaysia.

“Menurut pemahaman saya negara berdasarkan Pancasila itu, negara itu bersifat netral dalam hal ajaran agama. Sepenuhnya diakui, dihormati dan tidak bisa dipertanyakan,” kata Yusril seperti dikutip Abadikini di Youtube resmi DPP PBB Channel Official, Selasa (25/2/2020). Dengan judul “Tajam!!! (Wajib Nonton Full) Tanggapan Prof. Yusril Kepada Ketua BPIP”

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan secara detail perbedaan sistem negara antara Indonesia, Malaysia dan Filipina. Menurut Yusril, seperti Malaysia dikatakan dengan jelas dalam konstitusinya bahwa Islam agama resmi negara, sedangkan konstitusi negara Filipina dikatakan Republik Filipina adalah Negara sekuler. Pasal 2 UUD Filipina mengatakan bahwa Gereja Katolik Filipina berada di luar Negara Filipina.

“Pemerintah Filipina tidak akan pernah berikan bantuan kepada lembaga-lembaga keagamaan apapun yang ada di Filipina, jadi 100 persen negaranya itu sekuler menurut konstitusinya. Malaysia tidak sekuler, Islam agama resmi Negara,” jelasnya.

“Indonesia dimana? Tengah-tengah barangkali tidak seperti Malaysia, tidak juga seperti Filipina. Negaranya berdasarkan Pancasila, dikatakan Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dulunya, Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelunya. Itu yang di sepakati pada tahun 1945 tanggal 22 Juni lalu kemudian dicoret, dihapuskan dalam satu perdebatan yang kontroversial tanggal 18 Agustus tahun 1945,” sambungnya.

Simak Selengkapnya di Youtube PBB Channel Official di bawah ini:

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker