Nikita Mirzani Didakwa Aniaya Mantan Suami Hingga Memar di Kepala

Abadikini.com, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2) dilansir CNNIndonesia.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan,” kata Jaksa Sigit dalam persidangan.

Jaksa menerangkan bahwa perselisihan itu terjadi di sekitar kawasan Cilandak Timur pada Selasa, 5 Juli 2018 lalu.

Peristiwa bermula antara Nikita dengan saksi lain bernama Ferdiansyah alias Kuproy yang tidak mengangkat panggilan telepon Nikita. Di tengah perselisihan, Nikita mencoba untuk melempar asbak rokok ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo.

“Terdakwa merasa jengkel dan marah kepada Dipo yang menghalangi terdakwa, lalu terdakwa beberapa kali memukul menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang menggenggam handphone mengenai bagian kepal dan wajah saksi (Dipo),” jelas Jaksa.

Nikita pun didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itupun, Nikita menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum dari terdakwa meminta agar hakim menyetujui permohonan penyusunan eksepsi selama dua minggu.

Namun, Ketua Majelis Hakim Haryadi meminta agar Nikita menyelesaikan penyusunan eksepsi itu dalam waktu satu minggu.

“Sidang ditunda hingga 2 Maret untuk eksepsi, sidang ditutup,” kata Hakim mengetuk palu persidangan.

Sebagai informasi, penyidikan kasus yang telah rampung dan masuk meja persidangan tersebut merupakan pengembangan dari laporan sang suami.

Terakhir pesohor ini dijemput pksa oleh aparat Polres Jakarta Selatan pda Jumat (31/1) dini hari di kediamannya di kawasan Mampang Jakarta Selatan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo. 335 KUHP.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker