Letkol TNI April Hartanto Divonis 8 Bulan Penjara karena Selingkuh dan Nikahi Siri Istri Orang Lain

Abadikini.com, JAKARTA – Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi -I-Medan, Kamis (20/1/2020) kemarin.

Terdakwa oknum Perwira TNI itu yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto.

Menurut majelis hakim ia terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara, April juga telah berkeluarga.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina.”

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000,” kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Atas vonis tersebut, April menerima putusan itu.

Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menyatakan akan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan pelapor AW, suami dari LC.

Ia menyatakan pikit-pikir karena vonis hakim 2 bulan lebih ringan dibanding tuntutan.

“Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan,” ujar dia.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan suami LC, AW pada 2 Oktober 2019.

AW merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/Bukit Barisan yang sedang membangun proyek di Batam.

Saat menangani proyek itu, LC turut serta membantu pekerjaan suaminya, AW.

Bermula dari itu, LC kemudian kerap bertemu dengan Letkol April yang menjadi penanggung jawab lapangan proyek.

“Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam,” ucap Budi dikutip dari Kompas.com.

Sementara, AW menceritakan perihal perselingkuhan istrinya, LC.

Perselingkuhan itu sampai pada pernikahan siri.

Akibat kejadian ini, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

“Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana,” ungkap AW.

Mulai Curiga Tiga Tahun Lalu

AW mulai mencurigai LC berselingkuh sejak tiga tahun lalu.

Saat itu, AW mulai melihat tanda-tanda kedekatan LC dengan April.

Namun, perselingkuhan itu baru bisa ia buktihan tiga tahun kemudian atau pada 2019.

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

“Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan,” kata AW dalam keterangannya yang dimuat di Kompas.com pada 15 Januari 2020 lalu.

Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.

Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.

“Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik,” pungkasnya.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker