Bertemu Dua Menteri, Kepala Bakamla RI Sampaikan Keinginan Presiden Jokowi
“Apabila negara dalam keadaan perang, Bakamla RI akan hadir sebagai komponen cadangan pertahanan dibawah TNI AL karena apabila sudah perang semua daya dikerahkan,” jelas Laksdya TNI Aan Kurnia.
Selain meminta segera menyelesaikan Omnibus Law, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga yang memiliki kapal seperti kapal TNI AL berukuran kecil, Polairud, Kementerian Perhubungan, KKP, Bea Cukai dan Imigrasi. Fisik kapal menjadi Coast Guard dengan berkelirkan dua strip merah sehingga nantinya mempermudah pelaku usaha di laut dalam melaksanakan kegiatan ekonomi mengeluarkan biaya lebih murah karena hanya ada satu pintu.
“Ini bukan untuk kepentingan saya secara pribadi apalagi Bakamla RI tapi untuk NKRI untuk merah Putih,” tegas Laksdya TNI Aan Kurnia.
Di dunia international alergi jika kegiatan penanganan penegakan hukum di laut adalah kapal militer, jadi memang harus kapal sipil. Seperti contoh masalah perairan Natuna Utara, bukan kapal militer didepan melainkan kapal sipil, ibaratnya apple to apple.
“Sambil menunggu Undang-undang Keamanan Laut lahir, nanti akan ada Inpres (Instruksi Presiden) yang langsung dapat dilaksanakan sehingga tidak ada komplain tentang tumpah tindih Undang-undang karena direktif langsung dari Presiden RI,” lanjut Laksdya TNI Aan Kurnia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi setuju dengan rencana penegakan hukum hanya ada satu pintu yaitu Indonesian Coast Guard yang dalam hal ini adalah Bakamla RI dan sudah instruksi Presiden RI yang sepenuhnya harus didukung.