Viralkan Video Hoaks Perkelahian, Dosen dan Mahasiswa PTS di Jakarta Diancam 10 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap dua pelaku diduga pembuat sebuah video viral di Instagram dengan adegan perkelahian rekayasa di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Dua pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang memiliki hubungan sebagai dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta.

“Setelah video selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta,” kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq di Jakarta, Selasa (17/2/2020), seperti dikutip Antara.

Untuk diketahui, pada Sabtu (15/2/2020) akun @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin.

Dalam video itu terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal, video itu berhasil menarik perhatian warga net dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta.

Motif Pelaku

Ada empat orang berinisial D, BI, AS, dan AW yang dibayar oleh FG untuk membuat adegan seolah-olah dirinya diserang empat orang tidak dikenal saat melintasi zebra cross di kawasan MH Thamrin. Sementara perekam video itu merupakan YA.

“Mahasiswanya YA ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta,” kata Guntur.

“Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana,” imbuh dia.

Saat diinterogasi, FG mengakui perbuatannya merekayasa adegan video untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita palsu itu.

“Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung,” kata FG.

Terancam 10 Tahun Penjara

Dua pembuat video yang menjadi pemeran utama serta orang yang merekam perkelahian rekayasa berinisial F (25) dan Y (21) terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mereka ini kita tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di depan Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Dalam penyelidikan, F yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta mengaku menyebarkan video rekayasa itu untuk mendulang peraihan followers dan penonton yang tinggi di media sosial.

“Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsement, ” kata Heru.

Dalam pengakuannya saat diwawancarai langsung oleh wartawan, F mengaku tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan terhadap masyarakat.

“Gak bakal mikir itu menimbulkan keresahan karena maunya jadi hiburan. Saya ga tau dampak ke depannya, ga mikir sejauh itu,” kata F.

Atas ulahnya yang ingin mendapatkan popularitas dan menyebarkan video berita palsu atau hoaks FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker