Edy Rahmayadi Ancam Laporkan 6 Warga yang Melaporkannya ke KPK Atas Dasar Pencemaran Nama Baik

Abadikini.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi tak terima dilaporkan enam orang warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan lahan di Sumut. Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai pelaporan tersebut sudah mencemarkan nama baiknya.

“Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik,” kata Edy, Senin (17/2/2020).

Karena itu, Edy berencana akan melaporkan kembali para pelapornya ke polisi. Apalagi kasus itu sudah beredar luas di media sosial (medsos). Namun Edy akan mempelajari terlebih dahulu masalah itu.

“Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos,” katanya.

Edy dilaporkan enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.

Keenam pelapor itu diwakili kuasa hukum Hamdani Harahap. Gubernur Edy dilaporkan ke KPK pada Kamis, (13/2/2020) lalu.

Sejumlah tokoh lain turut jadi terlapor, antara lain bersama mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Edy dan para terlapor itu dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2. Namun ia membantahnya.

“Mana ada aku menerbitkan?” kata Edy.

“Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu,” ujarnya lagi.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker