Presiden Jokowi Ambil Alih Persetujuan Maskapai Asing di Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil alih wewenang terkait izin penerbangan maskapaisipil asing di Indonesia. Hal itu tertuang dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2) lalu.

Dalam draf yang didapat CNNIndonesia.com, terdapat perubahan pasal yang semakin memperluas wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini presiden, terkait perizinan penerbangan maskapai asing. Terutama Pasal 60 angka 32 terkait perubahan Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pertama, dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Kedua, pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ketiga, ketentuan mengenai pengoperasian pesawat dan pengenaan sanksi diatur dengan peraturan pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara sipil dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 60 angka 32 draf RUU Ciptaker.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam UU 1/2009. Pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri. Selanjutnya, persyaratan kelaikudaraan terkait pengoperasian pesawat udara sipil asing bukan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pihak yang berwenang dalam menetapkan ketentuan mengenai pengoperasian pesawat asing di Indonesia dan pengenaan sanksi terhadap pelanggarannya, dalam aturan lama, adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 60 angka 37 juga mengubah ketentuan dalam Pasal 85 dan 93 UU 1/2009. Dalam RUU Ciptaker, maskapai penerbangan, baik dalam maupun luar negeri, yang tidak memiliki jadwal penerbangan dapat beroperasi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, aturan lama menyebutkan maskapai, meski tidak memiliki jadwal penerbangan, dapat beroperasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Dalam pasal 92 UU 1/2009 tentang Penerbangan tercantum kegiatan yang termasuk dalam penerbangan yang tidak berjadwal.

Kegiatan tersebut antara lain, rombongan tertentu dengan tujuan sama yang bukan wisata (affinity group), kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan (inclusive tour charter), seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter), taxi udara (air taxi), atau kegiatan penerbangan tidak berjadwal lainnya.

Bukan hanya berlaku untuk pengangkutan penumpang. Maskapai pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia juga dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Pemerintah Pusat.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Meski demikian, sanksi yang tertuang dalam RUU Omnibus Law tidak dijelaskan secara spesifik. Begitupula dengan saksi administratif untuk penerbangan maskapai asing yang tidak berjadwal.

Sementara, dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan, perusahaan pelanggar tidak hanya diberikan sanksi administratif, tapi juga akan diberikan denda administratif, yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker