Pihak Astra Honda Motor Recall 3.930 Unit PCX Tanpa Pengumuman ke Publik

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan penarikan kembali (recall) ribuan unit PCX pada 2019. Recall ini terkesan ditutupi pasalnya AHM selalu berkilah soal status recall PCX usai banyak keluhan konsumen yang menyebar di media sosial.

AHM wajib melaporkan recall ke Kemenhub berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 12 Agustus 2019. Dalam aturan itu mengatur tata cara recall kendaraan, namun tidak diwajibkan mengumumkannya kepada publik.

“Benar [recall PCX] itu ada dia perbaikan,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah melalui telepon, pada Senin (17/2).

Data Kemenhub menyebutkan recall skuter matik 150 cc berjumlah 3.930 unit. Menurut Sigit, pihak AHM langsung menghubungi satu per satu konsumennya yang motornya terlibat program recall itu.

Namun begitu Sigit belum bisa menjelaskan akar permasalahan PCX hingga akhirnya motor itu ditetapkan AHM harus recall.

CNNIndonesia.com telah menghubungi AHM soal konfirmasi Kemenhub, namun hingga sekarang belum memberi keterangan.

Pada tahun lalu sejumlah protes dari konsumen PCX muncul ke permukaan. Bahkan pada April 2019, salah satu konsumen sempat membuat petisi agar AHM melakukan recall pada PCX.

Petisi berisi keluhan di antaranya terkait bunyi ‘gredek’ saat mengendarai PCX di putaran mesin rendah, tarikan gas berat dan kasar di putaran mesin rendah, serta mesin mendadak mati.

Pada November 2019 AHM memanggil konsumen PCX ke dealer untuk pemeriksaan komponen bermasalah sprocket cam. AHM menolak menyebut aktivitas ini disebut recall.

“Iya, kita, AHM tidak pernah sebut recall, cuma pemanggilan konsumen saja,” kata GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin Senin (18/11).

Salah satu dealer utama Honda, Wahana Makmur Sejati, mengonfirmasi terkait upaya pemanggilan konsumen PCX itu terkait komponen sprocket cam.

Tidak Wajib Umumkan ke Publik

Menurut keterangan Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Kemenhub Jabonor, recall PCX terkait masalah sprocket cam. Dia bilang AHM hanya mengumumkan recall kepada konsumen yang terlibat, namun disebut tidak mengumumkannya ke masyarakat luas.

Berdasarkan PM Perhubungan 53/2019, pada Pasal 6 menyatakan recall dilaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui direktur jendral. Pada Pasal 8 mengatur recall mesti diberitahukan kepada pemilik, namun tak ada pasal yang menyatakan wajib diumumkan ke masyarakat luas.

“Jadi kembali lagi ke produsen, karena itu pilihan mau lewat mana umuminnya. Ya masing-masing produsen punya standar operasional prosedur sendiri,” kata Jabonor.

Sumber Berita
CNN Indonesia
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker