Anak Buah Anies Cabut Izin Diskotek Black Owl di PIK

Abadikini.com, JAKARTA –  Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK. Pencabutan tersebut buntut penemuan 12 pengunjung positif narkoba.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia telah melakukan investigasi terkait hal itu. Hasilnya, menurut Cucu, pihak manajemen diskotek diduga lalai terhadap pengawasan.

“Ya, sampai ada laporan-laporan masyarakat terus Polda tindak lanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang berarti lalai manajemennnya,” kata Cucu ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Pencabutan izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl terhitung sejak 17 Februari 2020. Diskotek itu tidak diizinkan beroperasi lagi. Cucu mengatakan penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Nanti itu Satpol PP yang segel,” tegas Anak Buah Anies itu seperti dilansir Abadikini dari detikcom.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dini hari tadi. Polisi menangkap 12 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

“Memang betul semalam kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan. Sebanyak 12 orang yang diamankan masih diperiksa, 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (15/2).

Pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio, pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.

“Yang perlu diluruskan adalah Black Owl itu bukan diskotek. Ini konsepnya, hanya restoran, bar, dan lounge. Pada malam tersebut, ada 250-an pengunjung dan ada beberapa memang terindikasi positif saat tes urine. Menurut keterangan dari kepolisian, pengunjung konsumsi di luar dan di dalam tidak ada peredaran. Ada pengunjung yang positif bukan karena narkoba, tapi memang ada resep dokter seperti mengonsumsi obat radang paru-paru atau psikotropika,” ujar Efrat dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker