Acak-acak Kantor DPRD Tulungagung, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 disita.

“Tapi karena masih bisa berjalan kami tidak belum bisa sampaikan detail-detail dokumen apa, sejauh mana dokumen yang didapatkan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (17/2/2020).

Hingga malam ini, penggeledahan masih berlangsung. Lembaga Antikorupsi terus mencari jejak-jejak kasus dari gedung wakil rakyat itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp4,8 miliar ‎selama 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Syahri telah divonis hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Fulus itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan keuangan provinsi Rp750 juta sejak 2014-2018.

Sumber Berita
Medcom.id

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker