Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK Selama 6 Jam

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Kehutanan periode 2009-2014, Zulkifli Hasan (Zulhas), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam terkait kasus suap alih status kawasan hutan yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun, Jumat (14/2/2020).

Dalam pemeriksaan terhadap Zulhas, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik berbekal adanya SK Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014.

KPK mencatat, pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutan (Menhut) Zulhas menyerahkan keputusan menteri mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Annas.

Dengan SK tersebut, lanjutnya, Menhut membuka kesempatan pengajuan permohonan melalui revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi.

KPK menengarai kemudian Annas menginstruksikan bawahannya di dinas kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Surya Darmadi ke peta lampiran surat gubernur kepada Menhut.

“Dalam pemeriksaan terkait pengajuan perubahan fungsi/peruntukan kawasan hutan Riau, penyidik mendalami proses dari Pemprov Riau kepada saksi yang saat itu menjabat menhut dalam hal pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan,” kata Ali, kemarin.

Dalam SK yang diteken Zulhas itu, tambahnya, ditetapkan antara lain, perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Riau seluas 1,63 juta hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektare, dan penetapan kawasan bukan hutan menjadi kawasan hutan 11,55 ribu hektare.

Sementara itu, menurut Zulhas, kasus permintaan kebun PT Palma dan beberapa perusahaan yang mengajukan kepada Kementerian Kehutanan semuanya ditolak, tidak ada satu pun yang diberikan.

“Saat menjadi menteri, saya tidak pernah memberi izin atau surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang digunakan PT Palma Satu untuk perkebunan sawit,” ujarnya seusai diperiksa di Gedung KPK.

Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyatakan tidak pernah memberi surat keputusan perubahan kawasan di Riau, seperti yang diajukan Annas Maamun. “Permintaannya ditolak. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak. Permintaannya ditolak,” ucap Zulhas.

Setelah melalui operasi tangkap tangan pada September 2014, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka terkait kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker