Karena Ini Negara Tidak Jadi Rugi Rp18 Triliun, KPK Boleh Sombong?

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengklaim telah mendorong pemerintah daerah untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 triliun selama 2019 tahun lalu.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, hal itu dilakukan oleh unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan yang telah mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di 34 Provinsi dan 542 Kabupaten/Kota.

“Jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp 9,56 Triliun dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp 8,44 Triliun,” kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2020).

Alex menuturkan, terkait dengan manajemen aset daerah, KPK telah mendorong penyerahan aset fasum dan fasos dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset pemda.

Upaya penataan aset lainnya dilakukan KPK dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga.

“KPK juga terus mendorong dilakukan sertifikasi terhadap aset-aset pemda untuk menghindari berpindah tangannya aset tersebut karena tidak memiliki legalitas,” ujar Alex.

Sementara itu, terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong pemda untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu termasuk penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak online, hingga penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.

Alex berharap, kerja sama antara KPK dan instansi lain yang telah terjalin baik selama 2019 dapat ditingkatkan.

“Sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi ke depan semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Alex.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker