Akhirnya Sekjen Kemenag Minta Maaf Soal Plt Dirjen Bimas Katolik yang Beragama Islam

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan meminta maaf atas pemilihan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik tidak berasal dari agama terkait.

“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Nur Kholis mengaku kurang cermat saat membaca surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.

Dia masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.

Sehingga, memberikan saran yang kurang tepat pada Menteri Agama terkait penunjukan Plt Dirjen.

Diketahui, posisi Dirjen Bimas Katolik kosong sejak Juli 2019

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, Nur Cholis merupakan pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

“Untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan, diangkat pejabat Pelaksana Tugas Sekjen Prof Dr Nur Cholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif,” kata Zainut, Senin (10/2/2020).

Ia mengatakan, penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019.

Menurut dia, berdasarkan ketentuannya, pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan jabatan pengawas hanya boleh diisi pejabat setingkat atau setingkat lebih tinggi.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker