Kader HMI Pelaku Pencabulan Pada Saat LK II Minta Dipecat

Abadikini.com, WATAMPONE — Terduga pelaku pencabulan saat Intermediate Training (LK2) HMI Cabang Bone, Andi Andika Sapta Reza Putra minta dipecat dan dihilangkan dari HMI. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) pun mengecam pelaku amoral dan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi mengisi ruang-ruang pengkaderan HMI.

Sebab, dalam pasal 4 AD HMI disebutkan, kader harus menjaga nilai-nilai insan akademis yang bernafaskan Islam. Selanjutnya, dalam pasal 6 ART disebutkan, setiap kader harus menjaga nama baik organisasi.

“Atas dasar itulah terlapor tidak boleh lagi mengisi ruang-ruang pengkaderan HMI. Apapun itu, karena dianggap sudah merusak citra organisasi,” kata Wasekjen PB HMI, Andi Rante seperti dilansir dari laman FAJAR Senin (10/2/2020).

Saat ditanyai soal pemecatan sebagai kader, Abdra sapaan karibnya mengaku kalau yang bersangkutan tidak boleh lagi dipecat karena terhitung sudah bukan lagi kader HMI. Melainkan sebagai alumni dari HMI. “Tidak bisa dipecat lagi karena tidak menjabat di struktur HMI. Tidak ada dalam konstitusi mengatakan kalau alumni bisa dipecat,” jelas Sekjen ISMEI itu.

Sementara pendiri HMI Cabang Bone, Rahayu meminta agar terduga pelaku amoral yang sudah merusak citra pengkaderan haruslah diberikan sanksi tegas. Tidak boleh tidak.

“Saya malu kalau ada kader HMI berbuat seperti itu. Kita serahkan saja sepenuhnya ke polisi untuk mengurusnya. Karena kita sudah laporkan,” beber Daeng Ayu sapaannya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Moh Pahrun menyampaikan, kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. “Kita periksa dulu saksi-saksi, karena saksi-saksinya itu ada dari Sinjai, jadi kita baru undang. Mungkin besok baru kita periksa,” sebutnya.

Selain itu beberapa saksi ahli juga akan diundang dan pihaknya berencana melakukan visum. “Kemarin itu kita mau bawa dia (korban) untuk visum tapi kuasa hukumnya menolak, kuasa hukumnya itu termasuk kakak kandungnya korban. Tapi kita akan tetap lakukan visum karena itu syarat untuk memenuhi unsur pelecehan seksual,” jelasnya.

 

Sumber Berita
Fajar.co.id

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker