Kasus Pemalsuan Penjualan Tanah di Mojokerto, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Abadikini.com,  MOJOKERTO – Kasus pemalsuan tanda tangan ke dalam akta otentik yang ditangani Polres Mojokerto kini telah menetapkan dua tersangka. Pelapor ucapkan terimakasih kepada penyidik dan berharap segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) di Polres Mojokerto yang ke enam, dengan Nomor B/19/I/Res.1.9/2020/Satreskrim, tertanggal 11 Januari tahun ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Tersangka yakni Miftakhul Hadi dan Budi Riyanto, SH, sesuai pasal yang tertera keduanya terancam hukuman maksimal 8 tahun dan 7 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, segera melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka, memang kita tidak melakukan penahanan, karena keduanya kooperatif menjalani pemeriksaan dalam proses sidik ini. Berkas perkaranya segera kami lengkapi dan limpahkan ke kejaksaan,” lugasnya. Seperti yang dilansir Koran-pagi.net. Jumat, (07/2/2020).

Terpisah, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Mojokerto yang profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya dan apresiasi yang sangat tinggi kepada penegak hukum Polri khususnya jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto, baik kepada Kasat Reskrim mau pun Kanit Tipiter yang dengan sangat objektif mengawal kasus ini dengan sangat sabar namun dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap klien kami,” terang Advokat dari kantor hukum Litt dan Partner, Putra Dwi Nugraha.

Perlu diketahui, pemalsuan tanda tangan oleh tersangka tersebut terkait penjualan tanah kavlingan di Desa Dlanggu Gang II yang sebenarnya masih berstatus a quo. Bahkan, informasi yang telah dihimpun Koran Pagi di lapangan, nasabah objek tanah yang terkait dalam kasus ini sempat resah dan khawatir serta meminta uang dikembalikan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker