Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terkesan Berlari-lari Kecil dari Panggilan KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengaku sedang ada kegiatan lain.

“Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Ali mengatakan Zulhas juga meminta penjadwalan ulang. Zulhas dijadwalkan akan dipanggil kembali pada 14 Februari 2020.

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Ini merupakan kedua kalinya Zulhas tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Dalam perkara ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka korporasi PT Palma.

PT Palma merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014; dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker