Mayoritas Pelaku Pencabulan di Cianjur Adalah Pria Baruh Baya, Korbannya Didominasi di Bawah Umur

Abadikini.com, CIANJUR – Tren kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban relatif tinggi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menyebutkan, medio Mei hingga Desember 2019, jajarannya berhasil mengungkap sembilan kasus asusila tersebut.

Sementara di awal tahun ini, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus asusila yang cukup menyita perhatian publik, yakni seorang siswi SD yang dibawa kabur selama 4 tahun oleh pria paruh baya, dan dicabuli hingga hamil.

“Ya, trennya memang tinggi di Cianjur ini. Karena itu, kasus asusila ini jadi atensi kita,” kata Niki saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, belum lama ini.

Edukasi modus pelaku pencabulan Selain penanganan, upaya preventif juga digiatkan dengan melibatkan personel di tingkat polsek dan bhabinkamtimbas melalui penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait edukasi kasus kekerasan seksual, seperti modus pelaku dan upaya pencegahannya.

Jajarannya juga terus berkordinasi dengan lembaga dan instansi terkait, terutama dengan pemerintah daerah.

“Kita mengajak peran orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap keseharian anak. Orangtua harus tahu lingkungan pergaulan anaknya, dan dengan siapa mereka berinteraksi dan bergaul,” ujar Niki.

Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur mengungkap sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku pria paruh baya, kenal dengan korban Para tersangka, masing-masing S, R, AS, NO, JR, AH, SA, AR, dan MAS diamankan dari sejumlah tempat di Kabupaten Cianjur, pada medio Mei hingga Desember 2019.

Modus para tersangka yang didominasi pria paruh baya ini adalah ancaman hingga bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang.

Antara pelaku dengan korban saling kenal, bertetangga, bahkan ada yang punya hubungan saudara dan kerabat. Para korban rata-rata berusia 6 tahun hingga 16 tahun.

Para tersangka tega melakukan perbuatan bejatnya itu dipicu berbagai faktor, mulai dari kesepian, hasrat seksual yang tidak tersalurkan, akibat pengaruh vidoe porno, hingga kelainan seksual.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker