Lima Pelaku Pengrusakan Mushola di Minahasa Utara Ditangkap Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Polisi menangkap lima tersangka perusakan balai pertemuan yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kelima pelaku berinisial MS, HK, Y, JS, dan JFM.

“Ada perkembangan bahwa yang diterima rekan-rekan ada tiga tersangka ditetapkan, yaitu MS, HK, dan juga Y, hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Asep menyebut kelima tersangka diduga melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Orang atau Barang.

Asep memastikan kondisi di Minahasa Utara sudah kondusif. Berbagai upaya rekonsiliasi antara pemerintah daerah dan masyarakat masih terus berjalan.

“Pada kesempatan ini, Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula,” kata Asep.

Wahid Foundation mengecam perusakan balai pertemuan yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara. Tindakan tersebut dinilai bisa merusak toleransi antarumat beragama dan bangsa.

Menurut Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid, balai pertemuan tersebut sedang dalam proses perizinan sebagai rumah ibadah bagi warga setempat. Perusakan, penyegelan, dan penutupan tempat ibadah merupakan bentuk pelanggaran yang terus muncul dalam laporan tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan yang dirilis Wahid Foundation setiap tahun.

Sumber Berita
Medcom.id

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker