Trending Topik

Usulan Ekspor Ganja Politisi PKS, Granat Jelaskan Indonesia Saat Ini Sedang Darurat Narkoba dan Hukumannya

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menentang keras adanya wacana ganja menjadi komoditas ekspor untuk keperluan farmasi dan medis. Dia mengatakan, Granat akan menjadi barisan terdepan melawan usulan dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli tersebut.

“Kami akan berada pada barisan depan untuk menentang segala bentuk legalisasi terhadap ganja dengan alasan apapun juga,” seperti dilansir Abadikini.com dari laman Tagar, Minggu (2/2/2020).

“Kenapa enggak dicari alternatif lain. Jadi, tanaman apa yang cocok di Aceh yang mempunyai nilai ekonomis yang sama” lanjut Henry.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan banyak langkah dapat dilakukan tanpa harus mengekspor ganja demi mendatangkan devisa negara.

Niat Rafli itu untuk mengekspor ganja dari Aceh lantaran suburnya Tanah Rencong ketika ditanam psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol tersebut juga perlu ditinjau ulang. Menurutnya, masih ada komoditas tanaman lain yang memiliki nilai jual tinggi demi mendongkrak ekonomi Aceh.

“Kenapa enggak dicari alternatif lain. Jadi, tanaman apa yang cocok di Aceh yang mempunyai nilai ekonomis yang sama, minimal kalau tidak lebih tinggi. Jangan karena alasan untuk devisa ya,” ujarnya.

Dia mempertegas dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1, ganja masuk narkotika golongan I, maka tidak seharusnya ganja dijadikan komoditas ekspor. Di balik itu, lanjut dia, Indonesia masih kewalahan memberantas narkoba.

“Ganja itu termasuk narkotika golongan I dalam undang-undang. Kita sendiri, negara kita kewalahan ketika dibanjiri oleh narkotik dari berbagai negara,” kata dia.

“Nah, sekarang gimana konsistensi kita jika kita sendiri ingin mengekspor ganja ke negara luar. Terserah itu mau di bikin mereka obat, lalap atau sambal urusan mereka. Tapi apapun, kita sudah mengekspor benda yang dilarang beredar di Indonesia dan dilarang oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Henry mengatakan ganjaran bagi penyalahgunaan ganja juga tidak main-main. Dia menerangkan, pemilik ganja menurut Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dapat dipidana, apalagi seseorang yang hendak mengekspor.

“Mereka baru panen atau menguasai, belum dijual itu sudah kena pidana loh. Kalau itu misalnya dari kebun mereka bawa ke pelabuhan ditangkap polisi, boleh. Karena dalam undang-undangnya itu barang siapa yang menguasai juga termasuk bukan hanya yang mengkonsumsi,” ucapnya.

Menurut Henry, wacana Rafli terkait ganja jadi komoditas ekspor saat rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto pada Kamis, 30 Januari 2020, merupakan tanda bahwa politikus PKS itu tidak mengerti Indonesia sedang darurat narkoba.

“Jadi ngapain saya terlalu heboh menanggapi cuma statement dari seorang yang enggak paham, usulan dari yang tidak memahami kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba, dia hanya melihat satu sisi yang dari aspek bahwa itu bisa jadi komoditas ekspor untuk meningkatkan devisa,” tutur dia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker