Seorang Pemuda di Garut Diciduk Polisi karena Posting Foto Perempuan Telanjang di Instagram

Abadikini.com, GARUT — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial CR (24) di dekat rumahnya. Penangkapan dilakukan karena CR memosting konten pornografi di media sosial instagram miliknya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, bahwa penangkapan CR dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan postingan konten pornografi di instagram milik CR.

“Menyikapi laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun tersebut. Kita akhirnya bisa mengamankan CR yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar Maradona, Kamis (30/1/2020).

Maradona menyebut bahwa konten yang diposting di instagram milik CR diketahui berupa foto perempuan yang tidak senonoh atau asusila. Polisi menyita telepon genggam CR yang digunakan untuk memosting foto-foto tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada CR, ia mengaku hobi dengan fotografi dengan konsep otomotif. Dia ini diketahui mengajak dan juga menyewa jasa perempan yang bersedia difoto telanjang atau setengah telanjang. Kemudian wanita tersebut difoto menggunakan telepon genggam miliknya atau kamera DSLR miliknya lalu diposting di media sosial instagram miliknya,” ujar dia.

Kepada penyidik, lanjut Maradona, CR mengaku sengaja memosting foto-foto dengan konten asusila tersebut di media sosial miliknya dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengikut di instagram miliknya.

Ia mengungkapkan bahwa CR mengaku sudah beberapa kali memotret wanita di beberapa tempat dan beberapa di antaranya dibayar Rp 350 ribu. “Ada juga yang tidak dibayar dan bahkan ada juga perempuan yang sengaja swafoto dengan telanjang karena diminta CR agar banyak follower. Harapan CR ini setelah followernya meningkat nantinya ada yang mengendorse di instagram miliknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, disebut Maradona, CR dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undnag-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 milyar,” tutupnya.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker