Sadis, Rosidah Dibunuh Lalu Mayatnya Dibakar Hingga Gosong

Abadikini.com, BANYUWANGI – Pembunuh dan pembakar Rosidah telah tertangkap. Pelaku merupakan seorang pramusaji di sebuah warung yang tak lain rekan kerja korban.

Dia Ali Heri Sanjaya (28) warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ia telah menghabisi nyawa Rosidah (17), warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Ia memukul dan mencekik Rosidah. Kemudian mayatnya dibakar di ladang kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Korban sebelumnya sering mengolok-ngolok pelaku. Pelaku yang bekerja 3 bulan itu merasa sakit hati diejek anak yang usianya lebih muda dan baru saja masuk selama 3 minggu. Akhirnya, dirinya merencanakan pembunuhan itu.

Jumat (24/1) pukul 17.00 WIB, pelaku meminta untuk diantarkan ke rumahnya. Tapi, saat itu pelaku malah mengajak korban pergi ke Kecamatan Rogojampi. Keduanya berboncengan dengan menggunakan motor Honda BeAt milik korban. Awalnya pelaku yang membonceng korban. Namun setelah dekat dengan TKP, pelaku meminta korban yang membonceng.

Tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku turun terlebih dahulu dari sepeda motor. Saat akan turun korban langsung dipukul di bagian leher. Korban pun tersungkur. Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku mencekik leher korban.

Satu jam berselang, pelaku ingin menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyiramkan bensin yang sudah ia beli ke tubuh korban. Korban dibakar dengan potongan bambu yang di tumpuk secara berlapis pada tubuh korban (mirip ngaben).

TKP pembakaran berjarak sekitar 300 meter dari tempat pembunuhan. Pelaku menggendong korban melewati jalan setapak dan semak-semak, untuk kemudian dibakar di bawah pohon kelapa di sekitar lahan tanaman warga.

Pelaku lalu membawa motor dan ponsel milik korban. Pelaku bersembunyi di suatu tempat. Pelaku sempat menyalakan ponsel korban pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun HP tersebut kemudian dimatikan kembali.

Sehari berselang, Ali berangkat menuju Situbondo untuk menjual motor dan ponsel korban. Handphone korban dijual seharga Rp 1.250.000. Sedangkan motor korban dijual seharga Rp 4 juta.

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk melunasi utang miliknya. Pelaku juga sempat membelikan pakaian untuk istrinya.

Setelah menjual barang-barang milik Rosidah, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah hotel. Saat dilakukan operasi, pelaku ditangkap Polresta Banyuwangi saat berada di jalan pada Senin (27/1) pagi.

Karena mencoba kabur dan melawan petugas, kaki kanan pelaku ditembak. Atas tindakan tak manusiawi tersebut, pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan yang berakibat kematian jo Pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker