Kompolnas RI ke Polda Riau, Gelar Perkara Kasus Umi Handayani Siregar

Abadikini.com, PEKANBARU – Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia turun Ke Polda Riau dalam rangka gelar perkara kasus penganiayaan dan pembakaran serta perampasan hak atas kebun milik Umi Handayani Siregar,

Petinggi Kompolnas yang datang ke Polda Riau yakni Irjen Pol. (Purn)Yotje Mende M. Hum, Kombespol Kusmanto Eko saputro (Kabag duknis SKM) dan Julius Abdul Rahman S.Pdi,

Irjen Pol,(Purn)Yotje Mende.M.Hum bersama rekannya tiba di pekan baru Riau pada hari,selasa (28/01) dan kunker KOMPOLNAS tersebut berakhir pada hari Rabu (29/1/2020),

Kunjungan Kerja KOMPOLNAS ke Riau kali ini berlangsung selama dua hari dengan agenda khusus yakni,”Klarifikasi,Sufervisi,Saran dan Keluhan Masyarakat serta Gelar Perkara no.LP/67/IV/2006/SPKT/RIAU” atas nama korban Umi Handayani Siregar,

Yotje Mende M.Hum sebelum keberangkatannya kembali ke Jakarta beliau meluangkan waktunya untuk bertemu dengan pihak korban yakni Umi Handayani Siregar yang difasilitasi oleh IRWASDA Polda Riau Kombespol Muhammad Zainul Muttaqin,

Dalam pertemuan ini,  Umi Handayani Siregar mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Yotje Mende M.Hum dan IRWASDA Polda Riau Kombespol Muhammad Zainul Muttaqin,yang telah bersedia dan bisa menerimanya.

Umi Boru Regar yang merupakan sapaan akrabnya mengutarakan harapannya di saat pertemuan dengan Yotje dan Zainul Muttaqin,

“Saya minta kepada bapak semua apakah masih ada lagi keadilan buat saya..Pak..? karena saya sudah bosan dengan ulah penyidik yang selama ini,masa ia sudah puluhan tahun kok masih P19,” kata Umi Handayani Siregar, Rabu (29/1/2020).

Yotje Mende M.Hum dengan jelas dan tegas menyatakan dan sekaligus menyarankan kepada penyidik supaya kasus ini segera di tuntaskan.

Sebelum pertemuan dengan Yotje dan IRWASDA Polda Riau Muhammad Zainul Muttaqin,Umi Handayani (korban) juga sudah diarahkan menjumpai Kasubag DUMAS ITWASDA Polda Riau HEPI Mas.

Dalam pertemuan itu beliau terkejut bahwa dalam laporan penyidik Polres Rohul bahwa tidak ada data DPO yang berjumlah sepuluh orang sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP Polres Rohul yang diterima korban.

Masih di Polda Riau,Umi Handayani juga diarahkan kan ke BID Propam Polda Riau untuk dimintai keterangannya terkait penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Rokan hulu,

Kepada penyidik Propam Polda Riau beliau sambil menangis menyampaikan kekesalannya,  “jika proses kasus saya ini juga tidak bisa dijalankan dan para tersangka dan DPO juga tetap berkeliaran serta hak-hak saya juga masih dikuasai para tersangka, saya hanya minta ke Polda Riau Supaya bisa mengeluarkan sehelai Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3),”  ucap Umi.,

Umi juga menyatakan bahwa dia dan keluarga masih punya keyakinan bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian. “karena hari ini terbukti bahwa laporan penganiayaan dan pembakaran rumah saya dan perampasan atas hak-hak saya, saya buktikan masih berjalan dengan dibuktikan kedatangan KOMPOLNAS dari Jakarta,” tutupnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker