Soal Kenaikan Persentase Parliamentary Threshold, Fraksi di Parlemen Belum Satu Suara

Abadikini.com, JAKARTA — Rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan salah satunya mengusulkan penaikan ambang batas parlemen dari saat ini sebesar 4% menjadi 5%. Sejumlah fraksi di DPR memiliki beragam pandangan terkait dengan usulan itu.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan kenaikan ambang batas parlemen akan memengaruhi kualitas demokrasi. Ambang batas naik berarti jumlah partai di parlemen akan semakin ramping.

“Kami ingin juga partai politik yang berada di parlemen menjadi kuat. Penyederhanaan partai politik secara alamiah bisa dilakukan dengan ada parliamentary threshold (PT) ini.”

Menurut Ace, Golkar mempertimbangkan usulan menaikkan ambang batas parlemen lebih tinggi lagi, yakni sekitar 7,5%. Hanya saja, itu masih dalam kajian. “Kami masih mengkajinya dan cenderung untuk menaikkan angkanya,” ujarnya sebagaimana dikutip Abadikini.com dari Media Indonesia, Senin (27/1/2020).

Sikap yang masih abu-abu ditunjukkan Partai Gerindra. Juru bicara Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengutarakan pihaknya belum memutuskan apakah ambang batas perlu dinaikkan atau tidak.

“Pada waktunya Gerindra akan menentukan sikap, sekarang belum waktunya,” terang anggota DPR tersebut.

Hal yang sama diutarakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menyampaikan pihaknya belum membahas ambang batas parlemen yang diusulkan untuk revisi Undang-Undang Pemilu tersebut. “Pembahasannya juga belum.”

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas, menilai tidak masalah apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditingkatkan. Ia meyakini hal itu akan membuat sistem kepartaian lebih efektif.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pun mengungkapkan persetujuannya untuk menaikkan ambang batas parlemen. Bahkan, ia mengusulkan lebih besar dari 5%.

“Saya melihat sudah saatnya kita membawa demokrasi ke arah yang lebih substansial. Salah satunya usulan 7% sebagai ambang batas pilpres, pileg, dan pilkada,” terangnya.

Mardani mengatakan, untuk memperkuat sistem presidensial dalam demokrasi yang lebih substansial, party ID atau identitas partai perlu diperkuat. Identitas itu nantinya menjadi faktor kedekatan warga dengan partai. Penguatan party ID bisa dimulai dengan reformasi partai, meliputi penguatan karakter, cara kerja, sampai ideologi.

“Jika party ID semakin tinggi, money politics akan rendah, dan semakin besar peluang mewujudkan demokrasi substansial. Untuk memulainya, cara paling baik melalui reformasi partai,” ujar Mardani.

Keberatan

Usul penaikan ambang batas parlemen menuai keberatan dari partai-partai yang tidak lolos ke parlemen. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% saja sudah cukup memberatkan.

Apabila kemudian partai-partai politik setuju menaikkan presentasenya menjadi 10%, Yusril memperkirakan hanya akan ada beberapa partai yang mendapatkan kursi di parlemen. “Lama-lama jadi partai tunggal. Saya kira 4% sudah cukup. Enggak perlu dinaikkan lagi.”

Keberatan PBB didukung Partai Demokrat yang juga menilai ambang batas parlemen sebesar 4% sudah tepat. “Yang sekarang sudah cukup baik. Justru presidential threshold yang perlu direvisi dan sistem pemilu dipisahkan (antara) pilpres dengan pileg. Jadi, 4% sudah pas,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengingatkan bahwa bagaimanapun penaikan ambang batas parlemen akan membuat suara pemilih terbuang. Ketika parpol yang dipilih tidak lolos, suara pemilihnya tidak bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.

Heroik menawarkan cara lain untuk merampingkan jumlah partai. Salah satunya menata ulang besaran alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan.

Apabila besaran daerah pemilihan semakin kecil, kursi yang diperebutkan semakin sedikit. “Semakin kecil alokasi kursi di daerah pemilihan, kontestasi perebutan kursi semakin sulit. Dengan begitu, penyederhanaan parpol di level DPR akan lebih alamiah ketimbang menaikkan parliamentary threshold yang konsekuensinya ialah membuang suara.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker