Trending Topik

Sanksi Tegas dari Kemenpan RB Untuk Instansi yang Angkat Tenaga Honorer

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan instansi pemerintah pusat atau daerah yang masih melakukan pengangkatan terhadap tenaga kerja honorer akan diberikan sanksi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Jadi Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPANRB, seperti dikutip Abadikini.com dari laman CNNIndonesia, Senin (27/1/2020).

Kendati demikian, Ia tidak merinci mengenai sanksi tersebut. Dalam hal ini, kata Setiawan, sanksi tersebut akan diputuskan bersama dengan instansi terkait.

“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” jelasnya.

Jika mengacu pada undang-undang yang dimaksudkan, Pasal 96 menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam undang-undang itu pun tidak dijelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada instansi.

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” tulis undang-undang itu sebagaimana dikutip dari Pasal 96 ayat 2.

Ia pun menerangkan salah satu kelemahan tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS ialah masih didominasi oleh tenaga administrasi.

Saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di seluruh Indonesia saat ini mencapai 4.286.918 juta orang. Sebanyak 39,1% atau sekitar 1,6 juta di antaranya adalah tenaga administrasi. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan pembenahan komposisi dari ASN tersebut.

“Jadi kebijakan-kebijakan yang memang diambil sekarang dan ke depan untuk bagaimana memperbaiki komposisi ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tak akan lagi ada perekrutan tenaga honorer pada tahun ini. Ia meyakini praktik ini tak diterapkan lagi karena proses seleksi tenaga honorer harus melalui persetujuan sejumlah pihak.

“Harusnya tidak [ada perekrutan tenaga honorer lagi] lah, karena harus teranggarkan. Misalnya saya menteri mau merekrut–paling lama lima tahun masa jabatan saya. Saya harus menyisihkan pos anggaran untuk itu, untuk tenaga yang dibutuhkan–ahli IT atau apa,” tutur Tjahjo ditemui usai menggelar rapat dengan Komite I DPD RI, di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020) lalu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker