E-Tilang Efektif Berlaku Mulai 1 Februari 2020

Abadikini.com, JAKARTA — DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) akan resmi menerapkan penindakan tilang elektronik (E-TLE/Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap pengemudi sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Hal tersebut diungkap oleh Dirlantas PMJ Kombes Yusuf.

“Mulai tanggal 1 Februari dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor. Kegiatan ini kita laksanakan di beberapa jalur yang di situ ada kamera ETLE,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Yusuf menyebut ada tiga sasaran penindakan pelanggaran sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara, serta melanggar marka jalan dan stop line. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan uji coba terhadap para pelanggar.

“Jadi alamat yang sudah ter-capture di alamat ini datanya ada. Kita kirim pemberitahuan ke alamat tersebut bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Tapi belum kita tindak secara tilang, hanya pemberitahuan,” jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, proses penindakan E-TLE terhadap pelanggar sepeda motor sama halnya dengan mobil yang sudah dilakukan terlebih dahulu. “Dari mulai ter-capture, konfirmasi, kemudian dia harus merespon, kalau memang tidak ada repon ya kita blokir. Pemblokrian terhadap STNK,” terangnya.

Oleh sebab itu, apabila pelanggar tidak melakukan respon, maka pada saat akan membayar pajak kendaraan atau mutasi alamat mereka harus menbayar denda terlebih dahulu.

Yusuf menyebut penindakan pelanggar sepeda motor dengan E-TLE bertujuan untuk mengubah pola pikir pengendara agar semakin tertib berlalu lintas.

Hal tersebut nantinya akan meminimalisir titik kemacetan maupun tingkap kecelakaan di jalanan. Kamera ETLE, lanjutnya, juga berfungsi mengganti peran polisi yang tidak dapat bekerja selama 24 jam.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker