Ketua DPC PBB Lombok Tengah: Penetapan Ketua DPC Hak Prerogatif DPP

Abadikini.com, LOMBOK TENGAH — Ketua dan Anggota Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) V Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PPB) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggugat Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) Nomor : SK. PP/076/2020 tentang pengesahaan susunan dan personalia DPC PBB Lombok Tengah, NTB Periode 2019 – 2024, yang mengesahkan Lege Warman sebagai Ketua DPC PBB Lombok Tengah, Didik Ariesta selaku Sekretaris DPC PBB dan Zulpan Azhari sebagai Bendahara DPC PBB Lombok Tengah Yang ditetapkan pada Tanggal 14 Januari 2020 oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

”Besok kami akan layangkan gugatan ke Makamah Partai, jika tidak ada hasil kami akan bawa ke Pengadilan,” kata Ketua Panitia Muscab V DPC PBB Lombok Tengah, M. Mahrip, Kamis (23/1/2020).

Mahrip menegaskan, SK DPC PBB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PBB dan tidak sesuai dengan hasil Muscab ke 5 DPC PBB Lombok Tengah yang dilaksanakan pada Tanggal 29 Desember 2019 lalu.

”SK Itu melanggar AD/ART Partai, Pasal 55 Ayat 5 karena melakukan pengesahan susunan DPC yang tidak sesuai dengan hasil Muscab. Dan dalam Muscab Panitia tidak menggunakan kata Sepakat, sehingga dilanjutkan dengan voting untuk mencari suara terbanyak, dan hasilnya H. Lalu Arif Rahman Hakim meraih 7 suara, Lege Warman 5 suara dan Isroq 4 suara, tetapi anehnya yang di SK-kan DPP malah yang meraih suara terbanyak kedua yang dijadikan Ketua DPC PBB Lombok Tengah,” ungkapnya

Pelaksanaan Muscab V DPC PBB Lombok Tengah dilaksanakan sesuai dengan AD/ART, dan laporan pertanggungjawaban pengurus DPC PBB Lombok Tengah lama telah diterima.

”Keputusan Muscab itu sudah Final dan DPP tinggal mengesahkan hasil Muscab saja, tetapi yang disahkan justru bukan hasil Muscab, Saya menduga DPP disuguhkan dan disusipi dokumen hasil Muscab Palsu dan hasil Muscab Siluman. Dan SK itu melanggar hukum dan AD/ART Partai,”ujar Peninjau Muscab ke 5 DPC PBB Lombok Tengah, Yuli Harhari.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Lombok Tengah terpilih, Lege Warman menganggap pernyataan panitia Muscab, M.Mahrip lucu dan tak masuk akal. Pasalnya Panitia Muscab sudah mengetahui mekanisme penetapan ketua DPC berdasarkan AD ART Partai. Bahkan panitia Muscab sendiri yang melakukan sosialisasai kepada kader partai.

”Lucu, padahal sebenarnya ketua panitia Muscab itu harus independen. Padahal beliau sendiri yang menyerahkan ke DPW dan DPW menyerahkan DPP,” katanya.

Dalam ADART Partai dinyatakan bahwa panitia Muscab hanya bertugas mengusulkan 3 nama hasil Muscab. Lalu kemudian DPP yang menentukan siapa yang ditunjuk menjadi ketua DPC. Siapapun yang ditunjuk oleh DPP maka pengurus harus menerimanya. Penunjukan itu tidak berdasarkan suara terbanyak tapi itu adalah hak prerogatif dari DPP.

”Di AD ART itu jelas disebutkan bahwa Muscab mengirimkan tiga calon ketua Pasal 39 itu. Sehingga tidak ada permasalahan sebenarnya. Tiga calon ini dikirim ke DPP. Terkait siapa yang ditunjuk itu kan kewenangan DPP. Di surat mandat itu kan langsung ketua Umum Pak Yusril Ihza Mahendra yang tanda tangan,” jelas Lege.

Jika ada gugatan, maka itu adalah Hak dari panitia muscab untuk melakukan langkah tersebut. Namun demikian, panitia muscab hendaknya memahami AD/ART yang telah disosialisasikan dan ditetapkan oleh DPP. Selain itu dalam hal ingin melakukan gugatan, Ketua Muscab akan berhadapan langsung dengan DPP, karena SK itu berasal dari DPP.

“Kan beliau sendiri yang sosialisasikan mekanisme penentuan ketua DPC terpilih hasil Muscab. Kita denger sendiri informasinya dari beliau [M.Mahrip],” ujar Lege.

Lebih lanjut anggota DPRD Loteng ini menyatakan setelah menerima surat mandat Nomor A.M.097/DPP-Sek/01/2020 pada tanggal 9 januari 2020 lalu, pihaknya langsung membentuk personalia kepengurusan sesui isi mandat dan sudah ditetapkan secara resmi oleh DPP dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor SK.PP/076/2020 pada tanggal 14 januari 2020 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPC PBB Loteng dan Didi Ariesta selaku sekretaris dengan unsur pengurus lainnya.

Sementara itu, Penilaian kenapa dirinya ditunjuk oleh DPP itu hak DPP yang dirinya juga tidak mengetahui persis sehingga tidak menunjuk kembali Lalu Arif Rahman Hakim sebagai ketua DPC PBB Lombok Tengah.

”Pasti ada peniliaan tersendiri. Dalam dua periode itu pasti ada catatan di DPP,” ujar dewan asal Dapil Pujut-Praya Timur ini.

Untuk selanjutnya kata Lege, pihaknya sudah mempersiapkan kantor sekretariat baru di sebuah Ruko di jalur Puyung. Kemudian dalam waktu dekat akan membentuk Desk Pilkada untuk membuka bakal calon bupati Lombok Tengah.

”Nanti kalau Lalu Arif Rahman Hakim ingin serius maju menjadi calon bupati kita berikan karpet merah kepada beliau, tapi tetap melalui proses dan prosedur partai,” pungkas dewan dua periode ini.

Seperti diketahui dalam Muscab beberapa waktu lalu, selaku ketua incumbent 2 periode, Lalu Arif Rahman Hakim mendapat 7 suara, Lege Warman 5 suara dan Isroq 4 suara.

Meski mendapatkan suara kedua namun ternyata Lege Warman yang dipilih oleh DPP untuk menjadi Ketua DPC Lombok Tengah. Inilah yang digugat oleh panitia Muscab.

Sumber Berita
Suara Lombok & Koran Merah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker