Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini Akar Persoalannya

Abadikini.com, JAKARTA — Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di luar dua status itu seperti tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap akan dihapus. Apalagi pemerintah juga sudah menerbitkan aturan larangan rekrut tenaga honorer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan penyebab banyak tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan aturan larangan yang sudah terbit.

“Sebenarnya larangan ini yang tidak dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah,” kata Paryono saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Banyakanya PPK yang melanggar, kata Paryono dikarenakan pemerintah pusat dan daerah suka berasumsi kekurangan sumber daya manusia (SDM). Padahal, pemerintah sendiri sudah mengangkat tenaga honorer sejak 2005, namun hal tersebut belum bisa mengakomodasi seluruh tenaga honorer. Hingga saat ini sisa jumlah tenaga honorer yang ada di pusat dan daerah mencapai 300 ribuan orang.

“Ke depan pengangkatan honorer ini dilarang dan sudah lama dilarang, satu dengan keluarnya manajemen PPPK itu juga ada larangan non PNS dan non PPPK,” jelasnya.

Lantas, kapan honorer mulai dihapus?

Menurut Paryono, pemerintah sendiri sudah melaksanakan rencana penghapusan tenaga honorer melalui PPPK yang dibuka pada tahun 2019. Pada saat itu terdapat sekitar 50 ribu yang berhasil diangkat. Prosesnya pengangkatannya pun tinggal menunggu Perpres.

Dalam merealisasikan kesepakatan menghilangkan tenaga honorer, Paryono bilang ada dua upaya yang palinh realistis. Yakni melalui tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tes PPPK. Upaya itu pun akam disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, khususnya mengenai batasan usia.

Jika usia di bawah 35 tahun bisa mengikuti tes CPNS, sedangkan PPPK biasanya batasan usianya lebih dari 35 tahun.

“Kalau langkah konkret menyelesaikan ini untuk saat ini paling kita sarankan satu kalau bisa daftar CPNS daftar kalau masih memenuhi syarat usia, kalau masih masuk syarat masuk PPPK ya masuk PPPK. Itu untuk penyelesaiannya,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dikutip dari detikcom, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Lalu kapan pemerintah mau buka lowongan CPNS dan PPPK lagi?

Paryono mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemerintah akan membuka formasi CPNS dan PPPK tahun 2020. Namun, ia meminta agar masyarakat bisa menunggu.

“Kita tunggu ada nggak formasi 2020 kalau ada kan bisa daftar, kan yang PPPK formasi tahun lalu, dan tahun ini kemungkinan juga akan ada,” kata Paryono dikutip dari detikcom, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Terakhir, kata Paryono rekrutmen untuk para tenaga honorer sudah dilakukan pada 2019 melalui skema PPPK. Dari rekrutmen tersebut terdapat sekitar 50 ribu yang berhasil lolos.

Menurut Paryono penghapusan tenaga honorer melalui PPPK menjadi alternatif yang lebih realistis. Namun apakah hal tersebut akan langsung menyelesaikan permasalahan honorer di Indonesia?

Dia pun tidak bisa memastikan, sebab jika ada pembukaan formasi baru untuk PPPK harus diteliti terlebih dahulu apakah rekrutmen tersebut berlaku khusus atau umum.

“Apakah PPPK ke depan dikhususkan honorer K2 kita juga belum tahu, atau bisa untuk umum. Sehingga formasi PPPK tidak khusus sisa K2 ya tergantung regulasinya seperti apa,” kata dia.

Sumber Berita
Detik.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker