Dugaan Adanya Indikasi Korupsi Alquran, Partai Berkarya Persilahkan KPK Periksa Priyo Budi Santoso

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa sejumlah petinggi partainya yang diduga terlibat korupsi kasus Alquran. Termasuk Sekjen Priyo Budi Santoso.

Pernyataan itu berkenaan dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz yang membeberkan peran Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam kasus tersebut.

“Partai Berkarya desak KPK periksa petingginya bila ada indikasi keterlibatan di kasus Alquran,” ujar Andi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).

Menurut Andi, informasi soal keterlibatan sekjen dan sejumlah nama lain dari Partai Berkarya ini yang menjadi pemicu partai pimpinan Tommy Soeharto itu tak lolos parlemen dalam Pileg 2019 lalu.

Oleh karena itu, ia meminta agar Priyo maupun Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy yang juga disebut dalam perkara itu melepaskan jabatan dari partai jika memang terbukti terlibat.

“Bila memang terbukti ikut dalam korupsi Alquran, dengan segala hormat agar meletakkan jabatannya di Berkarya, kasihan partai ikut terbawa-bawa nantinya,” katanya.

Pemeriksaan terhadap para petinggi Partai Berkarya itu, lanjut Andi, justru menjadi momentum bersih-bersih partai jelang Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Ia juga menyayangkan sikap para petinggi partai yang sejak gelaran Pemilu 2019 tak pernah melakukan rapat evaluasi.

“Lagian ini pasca Pemilu 2019 tak pernah ada rapat evaluasi, banyak masalah internal perlu diperbaiki. Kasihan beban partai dan beban pribadi akan menghantui beliau,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan KPK hari ini, Fahd menyatakan bakal membeberkan peran Priyo dan sejumlah pejabat partai lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Alquran.

Fahd sendiri telah divonis empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker