Ustadz Guru Ngaji di Bondowoso Cabuli Santrinya

Abadikini.com, BONDOWOSO – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Jatim telah menetapkan seorang ustadz di sebuah taman pendidikan Alquran di Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka kasus pencabulan kepada santrinya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan wali santri kepada polisi bahwa telah terjadi pencabulan kepada anaknya.

Tindakan cabul itu dilakukan ustadz berinisial AQ saat proses mengajar di TPQ. “Kemudian berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan visum kepada para korban,” kata AKP Jamal.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi dan keterangan para saksi tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan ustadz cabul tersebut sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

“Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini, karena diduga masih ada korban lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ustadz AQ terancam pasal 82 ayat 01 junto 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber Berita
JPNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker