Sri Mulyani Ungkap UU Pasar Modal Sangat Kuno Perlu Direvisi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai saat ini banyak sekali Undang-Undang yang perlu untuk segera direvisi atau diamandemenkan karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Seperti halnya Undang-undang terkait pasar modal, menurut Sri Mulyani Undang-undang Pasar Modal sudah sangat kuno.

“Di tempat Pak Wimboh (Ketua OJK) UU Pasar modal sangat kuno dan perlu untuk diamandemenkan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sri Mulyani pun menyadari bahwa Undang-undang yang mengatur sektor keuangan non bank belum diatur sepenuhnya, berbeda dengan industri perbankan yang memang sudah memiliki aturan yang jauh lebih baik.

“Kami menyadari betul bahwa sektor keuangan non-bank di bawah UU PPKSK, kami tidak memiliki scoop bersama-sama secara joint, tapi untuk lembaga jasa keuangan non-bank penanganannya dilaksanakan oleh UU masing masing lembaga,” kata dia.

Undang-undang Pasar Modal yang disinggung Sri Mulyani adalah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam garis besar UU tersebut disebutkan pasar modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.

Selain itu bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kokoh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker