Trending Topik

Dalam Kasus Jiwasraya Ada Dugaan Komisi untuk Broker Rp 41 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan adanya temuan baru dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Temuan terbaru adalah adanya fee (komisi) broker yang diberikan di luar biaya transaksi yang biasa dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan terdapat tiga temuan yang saat ini didalami oleh penyidik. Selain fee broker tersebut, transaksi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh asuransi pelat merah ini masih terus diperiksa.

Bahkan Hari menyebut, pihaknya masih mendalami dugaan fee fiktif sebesar Rp 54 miliar yang mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas anggota BEI.

Namun Hari belum bisa memastikan angka tersebut persis sama atau tidak, sebab masih dicari tahu lebih lanjut.

“Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp 54 miliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian,” sebut Hari di gedung Bundar Kejagung, Selasa (21/1/2020).

Ketika disinggung proses pembayaran fee tersebut, Hari juga belum bisa menjawab secara tegas.

“Itu masih proses, nanti saya sampaikan kira kira nilainya berapa, dalam bentuk saham kah? Uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi,” jawabnya.

Hari menjelaskan saat ini ada sebanyak 55.000 transaksi yang diperiksa.

“Ada yang disampaikan ada tiga kategori fee broker, kemudian saham dan reksa dana. Kalau jumlah transaksi ada 55 ribu transaksi yang saat ini diperiksa,” kata Hari.

Dia menyebutkan, fee broker yang dimaksud adalah sejumlah dana segar yang diberikan kepada seorang broker yang melakukan transaksi untuk Jiwasraya. Namun, Hari enggan untuk menyebutkan berapa besar fee yang diberikan tersebut.

“Fee broker itu kan gak boleh dapat fee kalau karyawan di situ. Masih kita cek berapa sih, itu yang masih diselidiki,” kata Hari.

Mengacu data yang dirangkum CNBC Indonesia, jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 – 0,25% hingga 0,25% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Biaya lainnya yakni biaya transaksi (levy). Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi Bursa.

Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besaran transaksi tersebut untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).

Lebih lanjut, pada Selasa kemarin, Kejagung kembali memeriksa saksi-saksi pada kasus dugaan megaskandal korupsi Jiwasraya. Total ada 13 saksi yang diperiksa dan semuanya memenuhi undangan penyidik Kejagung.

Sumber Berita
CNBC

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker