Jokowi Akan Terbitkan 3 PP dan 4 Perpres Turunan dari UU KPK Baru

Abadikini.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan menerbitkan tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan baru ini turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tiga PP yang akan diterbitkan terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan, dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara.

Sementara itu, empat perpres yang akan dikeluarkan, yakni soal supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas dewan pengawas KPK, serta organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK.

“Untuk yang izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (21/1/2020).

Ketujuh aturan baru tersebut belum sampai ke meja Jokowi. Aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Jokowi sebelumnya mengakui masih banyak aturan yang harus dibuat dan dibarukan untuk menunjang kinerja KPK. Jokowi baru mengeluarkan satu peraturan, yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.

Dua perpres lainnya yang mengatur organisasi berkaitan dengan UU anyar, dan perpres mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara belum diterbitkan.

Sumber Berita
Medcom,id

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker