Ini Dia Brigjen Sugeng Sutrisno, Calon Hakim Agung yang Pernah Pecat Dandim

Abadikini.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test calon hakim agung, salah satunya Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. Di pengadilan militer, Brigjen TNI Sugeng cukup lama malang melintang. Siapakah Sugeng?

Melansir dari catatan detikcom, Selasa (21/1/2020), salah satu yang merasakan palunya adalah Jefry. Di mana Jefry pesta narkoba dengan rekan-rekannya, yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman, dan Fitriani (teman Nasri), di ruang karaoke di Hotel d’Maleo, Makassar. Saat berkaraoke, Jefry membawa botol berisikan cairan blue safir.

Jefry kemudian diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Di persidangan, majelis hakim nyaris menemui jalan buntu. Sebab, blue safir belum masuk kategori narkotika. Blue safir yang mengandung 4 CMC (cloromet catinone) itu belum masuk dalam Permenkes sebagai lampiran UU Narkotika.

Namun, Sugeng tidak diam dan membuat penafsiran hukum yaitu blue safir ia masukkan ke kategori narkoba. Mengapa?

Bersama anggota majelis Kol CHK Moch Afandi, dan Kol CHK Suryadi Sjamsir melalukan penemuan hukum interpretasi. Yaitu mengambil keputusan bahwa Blue Safir dicantolkan pada zat yg sama yaitu Catinone yang sudah masuk dalam jenis narkotika golongan 1 yang terdaftar dalam Permenkes.

Zat cairan tersebut dicampurkan ke miras martel. Mengkonsumsi cairan tersebut dapat meningkatkan libido, merasa ceria, dan membuat semangat berkaraoke. Padahal cairan tersebut dapat merusak saraf, membahayakan individu, dan merusak generasi bangsa.

Setelah perdebatan panjang, majelis menyatakan Jefry dinyatakan bersalah.

“Dipecat dari dinas militer,” kata Sugeng Sutrisno yang waktu itu masih berpangkat Kolonel CHK pada 29 Desember 2016.

Selain dipecat, Jefry juga dipidana penjara 10 bulan. Perwira menengah Kol Jefry dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Sugeng Sutrisno, ulah terdakwa Kol Jefry dinilai dapat mencoreng nama institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat.

“Akibat yang ditimbulkan dapat merusak citra TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” kata Sugeng.

Selain itu, Kol Jefry, yang waktu itu sebagai Komandan Kodim Makassar, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menaati instruksi pimpinan TNI untuk memerangi narkoba.

“Seharusnya dapat mencegah, justru terdakwa malah terlibat. Dan tidak mengindahkan arahan dan perintah pimpinan TNI,” tandas Sugeng.

Sugeng juga menjadi ketua majelis Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) alias Prada Mart. Sugeng akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Prada Marta karena nekat membunuh kekasihnya, Shinta yang sedang hamil anak mereka. Selain itu, ibu Shinta, Opon juga dihabisi nyawanya.

Berikut total enam calon hakim agung yang akan melakukan fit and proper test di DPR hari ini:

1. Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
2. Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar)
3. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA)
4. H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama)
6. Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.

Sumber Berita
Detik.com
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker