Sidang Pemakzulan, Kuasa Hukum Trump Gunakan Argumentasi Presiden Andrew Johnson

Abadikini.com, JAKARTA — Alan Dershowitz, kuasa hukum Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bakal menggunakan argumen hukum yang dipakai oleh mantan Presiden Andrew Johnson ketika dimakzulkan pada 1868. Saat itu kuasa hukum Johnson, Benjamin Curtis, menyatakan keberatan karena penyelidikan proses pemakzulan terhadap kliennya tidak didasarkan atas tuduhan melakukan tindak kejahatan.

“(Curtis) berpendapat kepada Senat bahwa penyelidikan seperti tindak kejahatan diperlukan. Argumen itu bertahan. Saya akan mengajukan pendapat seperti itu sebagai tim kuasa hukum presiden. Itu peran saya dan sudah jelas,” kata Dershowitz yang juga seorang profesor hukum konstitusi dari Sekolah Hukum Harvard, seperti dilansir CNN, Senin (20/1/2020).

Dershowitz mengatakan karena tuduhan yang disampaikan Dewan Perwakilan kepada Trump dianggap bukan penyelidikan atas perbuatan kejahatan, maka tidak diperlukan menghadirkan saksi. Jika argumen ini diloloskan, maka dia mengatakan sidang di Senat tidak perlu dilanjutkan.

Trump diduga melakukan serangkaian penyalahgunaan kekuasaan dan berupaya menghalangi Kongres. Ia diduga sengaja menahan bantuan pertahanan untuk Ukraina sebesar US$391 juta pada Juli hingga September 2019.

Hal itu dilakukan diduga untuk menekan Presiden Ukraina, Volodymyr Zlenskiy agar mengabulkan permintaan Trump mengusut dugaan korupsi mantan anggota dewan komisaris perusahaan energi Burisma, Hunter Biden.

Hunter merupakan anak calon presiden Partai Demokrat Joe Biden yang akan menjadi rival Trump dalam Pemilu November mendatang. Trump diduga melakukan upaya tersebut untuk menjegal Biden.

Disamping itu, Trump juga dituduh menghalangi Kongres dengan tidak memberikan akses dokumen kepada panitia khusus. Ia memerintahkan orang-orang yang dipanggil DPR untuk tidak hadir.

Dershowitz mengatakan tuduhan menghalangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan tidak termasuk dalam kriteria perbuatan presiden yang bisa dimakzulkan. Menurut undang-undang dasar AS, presiden bisa dimakzulkan jika berkhianat, menerima atau memberi suap dan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran sikap tingkat tinggi lainnya.

Meski begitu, konstitusi AS tidak merinci apa yang dimaksud dengan tindak kejahatan dan pelanggaran sikap tingkat tinggi.

Sedangkan menurut pakar hukum konstitusi Harvard, Prof. Noah Feldman, mengatakan yang dimaksud tindak kejahatan dan pelanggaran sikap tingkat tinggi adalah penyalahgunaan jabatan presiden demi keuntungan pribadi atau untuk melakukan korupsi terhadap proses pemilihan, atau membahayakan keamanan nasional AS. Menurut dia, presiden bisa dimakzulkan meski tidak melakukan kejahatan.

Sidang perdana pemakzulan Trump akan mulai digelar di Senat pada Selasa besok. Senat kemungkinan akan terlebih dulu menghadirkan kuasa hukum presiden dan sejumlah saksi, sebelum memanggil Trump.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker